Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut dua terdakwa kasus korupsi KTP elektronik hukuman lima tahun penjara dalam pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Kedua terdakwa tersebut yakni, Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya dan Bekas Ketua TIm Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi.
"Menuntut, menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya oleh karena itu dengan hukuman penjara lima tahun," tambahnya
Selain pidana badan terhadap kedua terdakwa, Isnu dan Husni juga diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam hal memberatkan terdakwa Husni dan Isnu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi,kolusi, dan nepotisme.
"Rangkaian perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang besar," ucap Jaksa KPK
Sedangkan untuk hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa I Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi yang diperolehnya yaitu USD 20 Ribu dan Terdakwa II Isnu Edhi belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek E-KTP karena uang yang berada di rekening manajemen bersama sudah disita oleh KPK," kata Jaksa KPK
Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Bisa Bebas
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Isnu dan Husni didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 Triliun dalam proyek pengadaan E-KTP. Mereka berbuat korupsi bersama sama dengan pihak lain seperti eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Andi Agustinus alias Andi Narogong; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Menghadap Atasan usai Penembakan, Fakta Terus Terungkap dalam Dakwaan
-
Fakta dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Rangkul Istri Keluar Rumah usai Lakukan Tembakan
-
Pakai Baju Batik Ferdy Sambo Khusu Dengarkan Pembacaan Dakwaan di Persidangan
-
Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo Mulai Digelar Hari Ini
-
Perkaya Diri Rp183 M di Kasus Helikopter AW 101 TNI AU, John Irfan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp 738,9 M
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki