Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut dua terdakwa kasus korupsi KTP elektronik hukuman lima tahun penjara dalam pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Kedua terdakwa tersebut yakni, Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya dan Bekas Ketua TIm Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi.
"Menuntut, menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya oleh karena itu dengan hukuman penjara lima tahun," tambahnya
Selain pidana badan terhadap kedua terdakwa, Isnu dan Husni juga diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam hal memberatkan terdakwa Husni dan Isnu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi,kolusi, dan nepotisme.
"Rangkaian perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang besar," ucap Jaksa KPK
Sedangkan untuk hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa I Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi yang diperolehnya yaitu USD 20 Ribu dan Terdakwa II Isnu Edhi belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek E-KTP karena uang yang berada di rekening manajemen bersama sudah disita oleh KPK," kata Jaksa KPK
Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Bisa Bebas
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Isnu dan Husni didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 Triliun dalam proyek pengadaan E-KTP. Mereka berbuat korupsi bersama sama dengan pihak lain seperti eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Andi Agustinus alias Andi Narogong; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Menghadap Atasan usai Penembakan, Fakta Terus Terungkap dalam Dakwaan
-
Fakta dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Rangkul Istri Keluar Rumah usai Lakukan Tembakan
-
Pakai Baju Batik Ferdy Sambo Khusu Dengarkan Pembacaan Dakwaan di Persidangan
-
Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo Mulai Digelar Hari Ini
-
Perkaya Diri Rp183 M di Kasus Helikopter AW 101 TNI AU, John Irfan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp 738,9 M
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga