Suara.com - Bhadara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.
"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Untuk sidang pembuktian, sesuai asas peradilan cepat dan efisien, Ronny meminta majelis hakim menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di persidangan.
"Sesuai asas peradilan cepat, mohon kiranya majelis hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sesuai asas peradilan cepat, waktunya kami mohon waktu tiga hari," kata Ronny sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada JPU terkait kesiapan untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada Selasa (25/10) mendatang.
Hakim meminta JPU memastikan saksi-saksi yang bisa dihadirkan langsung di persidangan atau mengikuti sidang dari ruang sidang yang ada di Jambi. Hakim juga memerintahkan JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi guna memfasilitasi para saksi untuk mengikuti sidang melalui platform Zoom meeting.
"Selasa depan, sidang kami minta 12 saksi tolong disampaikan apakah mereka bisa hadir. Mengingat waktu dan jarak, jadi bisa Zoom. Apakah mereka bisa hadir di sini atau diperiksa di Jambi, silakan berkoordinasi dengan Kejari Jambi," kata Wahyu.
Hakim tidak memaksakan saksi yang berada di Jambi untuk hadir di PN Jakarta Selatan mengingat situasi protokol COVID-19.
Baca Juga: Perintah Majelis Hakim, Ayah dan Pacar Brigadir J Bersaksi di Sidang Bharada E Pekan Depan
Namun, JPU menyatakan akan memberikan kabar kepada majelis hakim siapa saja dari 12 saksi tersebut yang bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada sidang berikutnya. Informasi tersebut diperlukan bagi majelis hakim untuk melayangkan surat pemanggilan.
Ditemui usai persidangan, Ronny Talapessy menyebutkan mereka memiliki beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU dan mengakui kliennya menembak Brigadir Nofroansyah Yosua Hutabarat.
"Namun itu dilakukan atas perintah. Klien saya tidak punya mens rea (niat jahat), dan tak punya kuasa melawan perintah atasannya," kata Ronny.
Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Eliezer untuk pertama kalinya berbicara ke publik. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua dan menyesali perbuatannya. Eliezer mengaku tidak kuasa menolak perintah atasannya.
Berita Terkait
-
Perintah Majelis Hakim, Ayah dan Pacar Brigadir J Bersaksi di Sidang Bharada E Pekan Depan
-
Bharada E Putuskan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang akan Dilanjut ke Tahap Pembuktian Pekan Depan
-
Usai Jalani Sidang Perdana, Bharada E Langsung Balik ke Rutan Bareskrim Polri
-
Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J
-
Doa Ibu-ibu Pendukung Bharada E: Semangat Berjuang Anak Tuhan, Doa Kamu Selalu Bersamamu
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung