Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mejalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang Bharada E tersebut, rupanya ada sejumlah fakta-fakta baru yang terkuak dari kasus pembunuhan tersebut. Kira-kira apa saja? Berikut informasi selengkapnya.
Richard tergerak untuk membantu Sambo
Richard menghadap Ferdy Sambo setelah menerima perintah bertemu. Sambo bercerita kepadanya terkait peristiwa di Magelang. Ia pun disebutkan jaksa merasa tergerak untuk mengikuti kemauan Sambo.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.
Richard tegas berteriak 'siap komandan!' saat diperintah Sambo
Richard menyatakan kesediaannya untuk menembak Brigadir J. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU, permintaan itu dijawab Richard dengan tegas. Hal ini lantaran emosinya yang sudah meluap.
"Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata siap komandan!, yang diucapkan dengan sangat tegas, karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Usai mendengarkan kesediaan Richard, Ferdy Sambo memintanya untuk menambah amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Skenario Ferdy Sambo Hancurkan Masa Depan Bharada E
Kala itu, amunisi miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 8 mm. Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menambah delapan butir lagi dengan ukuran yang sama.
Sebelum penembakan, Ferdy Sambo mengarahkan Richard jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya. Richard diperintahkan menjawab alasannya sedang melakukan isolasi mandiri.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata JPU.
Permintaan maaf Bharada E ke mendiang Yosua sulit tolak perintah jenderal
Setelah jalani sidang perdananya, Richard sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Yosua. Ia berharap hal tersebut bisa diterima.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Yosua). Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ungkap Richard.
Richard juga menyesali perbuatannya dengan mengklaim dirinya tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasan untuk mengeksekusi Yosua. Terlebih status dan pangkatnya disebut berbanding jauh.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tuturnya.
Senjata Bharada E disimpan di lemari atas perintah Putri
Senjata berjenis laras panjang Steyr Aug Kal 223 milik Bharada disimpan di lemari senjata yang berada di kamar pribadi Ferdy Sambo. Hal itu disebut atas perintah Putri Candrawathi.
"Membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik saksi Ferdy Sambo, yang berada di lantai tiga kamar pribadi saksi Ferdy Sambo sesuai dengan permintaan dan kehendak saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
Berdoa sebelum menembak
Dalam surat dakwaan juga disebut bahwa sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Richard naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Disana, ia malah melakukan ritual doa.
"Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.
Memilih tidak mengajukan eksepsi
Beda halnya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Ronny Talapessy selaku pengacara Richard menyatakan bahwa poin-poin yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya itu sudah sesuai dan cermat.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat," kata Ronny.
"Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," imbuhnya.
Tidak adanya pengajuan eksepsi dari pihak Richard, maka persidangan nantinya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pekan depan. Tepatnya pada Selasa (25/10/2022).
Kuasa hukum tegaskan motif Richard bukan karena diimingi uang
Ronny Talapessy menegaskan motif Richard menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo bukan karena diiming-imingi uang. Namun, karena terdapat relasi kuasa yang kuat.
Ia kemudian memastikan uang sebesar Rp1 miliar tidak pernah diberikan Ferdy Sambo. Hal itu hanya disodorkan dan dijanjikan setelah insiden penembakan terjadi.
"Tidak pernah diterima (uang), itu dijanjikan," ungkap Ronny saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan.
"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada Tingkat Dua berhadapan dengan jenderal. Tadi teman-teman sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf, ya di situ disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Bharada E: Saya Hanyalah Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal
-
Kuasa Hukum Sebut Skenario Ferdy Sambo Hancurkan Masa Depan Bharada E
-
Jaksa Penuntut Sebut Bharada Eliezer Bersedia Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
-
12 Saksi akan Dihadirkan dari Keluarga Hingga Pacar Brigdir J, Sebentar Lagi Bharada E Ketemu Ferdy Sambo
-
Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya