Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Sidang pada hari pertama berlangsung cukup panjang karena Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga berencana mengajukan eksepsi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi satu-satunya terdakwa yang menyepakati isi dakwaan.
Perkara surat dakwaan ini mendapat beragam respons, salah satunya dari pengacara Brigadir J yang terang-terangan mengaku kecewa dengan berkas tersebut.
Hal ini disampaikan Johnson Panjaitan selaku pengacara keluarga Brigadir J dalam program Kabar Petang tvOne pada Senin (17/10/2022).
"Kita harus menerima kenyataan bagaimana isi dakwaan dan konstruksi dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, saya terus terang saja, sangat kecewa betul terhadap apa yang dilakukan oleh institusi kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri," ucap Johnson, dikutip Suara.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (18/10/2022).
Johnson menilai surat dakwaan yang dibuat tidak memuaskan padahal penyidikan perkara telah dilakukan atas arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan bahkan mendapat backup dari Presiden Joko Widodo.
"Katanya dipimpin oleh Jenderal Sigit dan di-backup oleh presiden, ternyata hanya kayak begini aja dakwaannya," cibirnya.
"Terus terang saja, dakwaannya memang masih banyak bolong-bolong yang bisa digunakan. Tetapi yang sangat mengecewakan saya adalah penghalusan-penghalusan kata," sambungnya.
Salah satu yang diungkit Johnson adalah pertemuan Sambo dan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dengan Kapolri.
"Jenderal-jenderal termasuk Jenderal Sambo dan Karopaminal ini lapor dan bertemu dengan Kapolri atas semua ini. Masa Kapolri cuma begini aja sih membongkar kasus ini?" terang Johnson.
Namun hal ini, menurut Johnson, tidak disinggung dengan detail di surat dakwaan. Padahal dalam pertemuan tersebut, Sambo dan kelompoknya dengan berani mengungkap skenario bohong.
"Kalau cuma melapor kepada pimpinan dan pimpinan merasa dibohongi karena dia (Sambo) tidak mengaku, bagaimana kewibawaan Mabes Polri membongkar kasus ini, kok hanya kayak begitu saja? Padahal katanya Presiden ikut campur," ujar Johnson.
Selain itu, Johnson juga menyoroti nihilnya penjelasan detail mengenai penghancuran barang-barang bukti terkait pembunuhan Brigadir J.
Namun yang paling mengecewakannya adalah dakwaan JPU yang membuka peluang untuk kembali mengadili Brigadir J dengan isu pelecehan seksual yang turut melibatkan Putri Candrawathi.
"Padahal kan sidang ini diwakili oleh jaksa, jaksa mewakili korban. Nah sementara siapa yang melakukan perlindungan dan membela klien saya, sementara klien saya sudah di kuburan?" ujar Johnson.
Karena itulah, Johnson tidak ragu menyebut surat dakwaan Sambo dan kawan-kawan malah seolah menggelar karpet merah untuk peradilan sesat.
"Ini jebakan ke arah peradilan sesat. Jadi bukan hanya lubang untuk meringankan atau membebaskan (terdakwa), tetapi seluruh konstruksi dakwaan ini memperlihatkan betapa bobroknya Mabes Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Memiliki Kemampuan Tolak Perintah Seorang Jenderal
-
Ragam Kejanggalan Perintah 'Hajar Chad' oleh Ferdy Sambo Kepada Bharada E
-
Pengacara Pamerkan Surat Tulisan Tangan Bharada E, Tegaskan Eliezer Sulit Tolak Perintah Jenderal
-
Selain Bripka RR, Bharada E Juga Turut Ungkapkan Belasungkawa untuk Brigadir J usai Persidangan
-
Profil Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo Dikira Putri Candrawathi Palsu, Minta Martabat Kliennya Dipulihkan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat