Suara.com - Besaran iuran BPJS Kesetahan terbaru masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah terdapat perubahan per Oktober 2022 ini. Hal ini lantaran sebelumnya pemerintah berencana menghapus kelas-kelas BPJS menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Uji coba KRIS telah direncanakan sejak 1 Juli 2022 lalu.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah uang yang harus disetorkan oleh para peserta supaya dapat menikmati layanan kesehatan. Adapun layanan kesehatan yang dimaksud seperti penanganan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, perawatan, terapi, pemberian obat, dan lain sebagainya. Sehingga dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan, negara akan menjamin sejumlah pengobatan medis masyarakat.
Pelaksanaan uji coba KRIS baru dilaksanakan di lima rumah sakit milik pemerintah. Selanjutnya, terdapat 2.800 rumah sakit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia juga akan melaksanakan uji coba KRIS secara bertahap. Pasalnya, rumah-rumah sakit itu juga melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Saat ini masih iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus disetorkan tidak berubah meski pemerintah tengah melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS.
Konsep KRIS yakni akan menghadirkan satu kelas standar agar masing-masing masyarakat memiliki hak yang sama saat mengakses layanan kesehatan yang mendasar. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang ini?
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2022
Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020:
1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK
Dalam segmen ini merupakan para peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan juga peserta dari masyarakat yang telag didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?
Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI-JK yakni sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah bagi penduduk yang telah didaftarkan pemda.
2. Iuran BPJS Kesehatan PPU dan BP
Sementara dalam segmen ini yakni para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara serta Bukan Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU-BP yaknj sebesar 5% dari upah dengan rincian:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayarkan oleh pekerja
Bagi peserta PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta), upah merupakan gaji pokok yang ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah yakni sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi. Adapun ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji ataupun upah per bulan adalah sebesar Rp 12 juta.
3. Iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Bank Indonesia Terbaru Oktober 2022, Simak Jadwal Pendaftarannya!
-
BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Kerja, Apakah Bisa?
-
Permudah Pekerja Sumatera Barat Menjadi Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Bank Nagari
-
Apakah Bisa Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syaratnya
-
Cara Ubah Data BPJS Kesehatan Secara Online
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak