Suara.com - Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nota keberatan itu akan disampaikan pada Jumat (28/10/2022) pekan depan.
Baiquini didakwa ikut bersama-sama menghalangi penyelidikan kasus karena menyalin DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Terhadap hal itu, tim kuasa hukum akan menjawab lewat nota keberatan.
"Nanti material kami liat dulu itu, cuma ada isu formil dulu yang mau kami bahas dalam eksepsi, nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi," kata kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Junaidi menambahkan, Baiquni tidak tidak mengetahui konstruksi perkara yang dirancang oleh Ferdy Sambo tersebut. Hal itu terbukti ketika Baiquni bertanya kembali sebelum menyalin DVR CCTV kepada terdakwa Chuck Putranto.
"Kalau lihat dakwaan dia tidak tahu malah. Malah dia nanya ini tidak apa-apa, gitu kan," sambungnya.
Syok Lihat Yosua Hidup
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masygul. Dia gelisah memikirkan peristiwa penembakan yang menewaskan Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022) lalu.
Sambo lantas mengontak Chuck Putranto pada Selasa (12/7/2022) sore untuk hadir ke rumah dinasnya. Tepat pada pukul 20.30 WIB, Chuck mengontak Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi dari DVR CCTV.
"Beq, tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck kepada Baiquni yang telah tiba di TKP sebagaimana yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Enggak apa-apa nih?" jawab Baiquni.
"Kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam," desak Chuck.
Chuck lantas memberikan kunci mobilnya kepada Baiquni dengan maksud mengambil DVR CCTV. Jaksa menyebut, perbuatan Baiquni adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum.
"Bahwa perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang men-copy isi DVR tersebut merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum namun tetap terdakwa Baiquni Wibowo tetap lakukan," jelas jaksa.
Baiquni kemudian kembali ke kantor Divisi Propam yang berada di Mabes Polri. Dia baru menyadari permintaan Sambo melalui Chuck tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baiquni saat itu menyalin isi rekaman dengan perangkat yang dia bawa, yakni dengan sebuah laptop yang disambungkan dengan kabel HDMI yang disambungkan dengan laptop lain.
Berita Terkait
-
Dimarahi Ferdy Sambo, Baiquni Cs Syok hingga Gemetar Ketakutan Lihat Isi CCTV Duren Tiga: Yosua Masih Hidup
-
Dipatahkan Beberapa Bagian, Arif Rahman Geng Sambo Serahkan Laptop Rusak ke Penyidik: Sudah Dilaksanakan, Ndan!
-
Tak Ikuti Jejak Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria, Arif Rahman Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
-
'Seperti Tak Berdosa', Brigjen Hendra Tebar Senyuman saat Sidang
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!
-
Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak
-
Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka
-
Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra