Suara.com - Komisi Yudisial kembali melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA yang telah melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.
Juru Bicara KY Miko Ginting menyebut pihaknya akan memeriksa tersangka PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Rencana pemeriksaan dilakukan dengan tim penyidik KY mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
"Melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP," kata Miko dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
"Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (Desy Yustria)," tambahnya
Miko menyebut pihaknya akan memeriksa sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta.
"Seusai pemeriksaan, saya akan memberikan update kepada rekan-rekan sekalian di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuhnya
Sebelumnya KY, telah melakukan pemeriksaan terhadap penyuap Sudrajad Dimyati di Gedung KPK, Jakarta. KY diketahui tengah mengusut dugaan pelanggaran etik para hakim.
Mereka yakni, tersangka pengacara Yosep Parera; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Heryanto Tanaka; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Pemeriksaan yang berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES, HT, dan IDKS," kata beberapa waktu lalu
Baca Juga: Novel Baswedan: Tuduhan Kasus E-KTP Ke Ganjar Tidak Ada Bukti
Adapun total yang sudah ditahan dalam kasus ini berjumlah sebanyak 10 orang. Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.
Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Hryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Lukas Enembe Berlarut-larut Bak Drama, MAKI Bersiap Gugat KPK
-
Tegas! KPK Bakal Bentuk Tim Periksa Kesehatan Lukas Enembe
-
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun Dipanggil KPK
-
Buntut Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua
-
Buntut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Copot Jabatan Panitera Muda Perdata MA
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha