News / Nasional
Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:23 WIB
Cara Chek BI Checking Via HP (Pexels)

• Dokumen identitas dari Direktur badan usaha. Berupa KTP bagi Direktur WNI dan Paspor bagi Direktur WNA. 

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik badan usaha. 

• Akta pendirian dari badan usaha. 

• Anggaran dasar terakhir dari badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus. 

Cara Cek BI Checker Via HP 

Bagi Anda yang ingin melakukan cek BI Checker via HP dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

1. Pemohon SLIK dapat melakukan registrasi online melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. 

2. Pemohon SLIK kemudian memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean. 

• Dalam halaman Kantor OJK dapat diisi dengan Kantor Pusat OJK (Jakarta). 

Baca Juga: Harta Bos Judi Online Apin BK Nggak Ada Habisnya, Puluhan Ruko Dan Rumah Disita Polisi Senilai Rp 151 Miliar!

  • Tanggal layanan merupakan tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi terkait debitur (iDeb) SLIK terkait telah memenuhi persyaratan. 
  • Pemohon SLIK kemufian memilih slot antrean pada tanggal dan juga kam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut". 

3. Pemohon SLIK dapat mengisi seluruh kolom yang persyaratan secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. 

  • Data diri diisi dengan benar, lengkap dan sesuai pada formulir yang telah disediakan. 
  • Pada kolom "Alamat" maka diisi sesuai dengan yang tertera dalam dokumen identitas. 
  • Kolom "Alamat Lain" diisi dengan alamat lain tempat yang pernah ditinggali selain alamat yang tertera dalam dokumen identitas. 
  • Upload foto atau scan dokumen asli kemudian pilih satu tujuan permohonan. Untuk upload dokumen, maka Anda harus pilih “camera” jika ingin langsung foto dokumen. 
  • Centang persetujuan dan salin teks atau captcha pada kolom yang telah disediakan. 

4. Pemohon SLIK diminta mengunggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan permohonan yang diajukan. 

5. Setelah selesai melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, maka selenjutnya pemohon SLIK akan menerima e-mail sebagai bukti registrasi antrean SLIK online. 

Setelah tahapan di atas selesai dilakukan, maka Anda harus melakukan verifikasi data melalui WhatsApp. OJK senditi akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh pihak Pemohon SLIK. 

Jika data telah sesuai, maka Pemohon SLIK akan mendapatkan e-mail validasi dari OJK paling lambat yakni H-3 dari tanggal antrian yang telah dipilih. 

Kemudian, pemohon SLIK dapat melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana yaang tertera dalam e-mail validasi dengan jangka waktu yakni H-3 sampai H-1 dari tanggal antrian yang sudah dipilih dengan mengirimkan beberapa dokumen berikut: 

  • Foto atau can formulir yang dilengkapi dengan nama ibu kandung dan juga tanda tangan dalam tiga bagian pada kolom yang tersedia. 
  • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas diri. 

Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi melalui WhatsApp lalu melakukan video call apabila hal tersebut diperlukan. Jika Pemohon SLIK sudah memenuhi semua dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, maka Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan lewat e-mail yang telah didaftarkan pada saat ia melakukan registrasi. 

Jadwal Antrian Online Cek BI Checking 

Layanan informasi SLIK tersedia pada hari Senin hingga Jumat dengan jam layanan antrian online yang dibagi menjadi beberapa sesi seperti berikut ini: 

  1. Sesi pertama pukul 08.00 hingga 09.00 
  2. Sesi kedua pukul 09.00 hingga 10.00 
  3. Sesi ketiga pukul 10.00 hingga 11.00 
  4. Sesi keempat pukul 11.00 hingga 12.00 
  5. Sesi kelima pukul 13.00 hingga 14.00 
  6. Sesi keenam pukul 14.00 hingga 15.00 

Demikian tadi ulasan mengenai Cara cek BI checking via HP dengan mudah dan cepat lengkap dengan syarat serta jadwal antrian online. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More