Suara.com - Untuk mengetahui apakah obat yang dijual di pasaran layak konsumsi atau tidak, maka produk obat tersebut harus terdaftar di BPOM. Untuk mengtahui apakah obat tersebut terdaftar dalam BPOM atau tidak, kamu bisa cek secara online. Berikut panduan cara cek obat BPOM online.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan lembaga milik pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran beragam jenis obat maupun makanan. Adapun tujuan pengawasan tersebut untuk memastikan keamanan dan kelayakan produk obat atau makanan yang ada di Indonesia, sehingga tidak merugikan atau membahayakan saat dikonsumsi.
Oleh karena itu, penting untuk mengecek produk obat atau makanan yang dikonsumsi apakah sudah terdaftar BPOM atau belum. Untuk mengeceknya, kamu bisa melalukan secara online. Lalu, bagaimaba cara cek obat BPOM online? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Cek Obat BPOM via Website
1. Pada kemasan suatu produk obat, tertera no registrasi BPOM, no registrasi tersebut biasanua diawali huruf 'N'dan dibelakangnya diikuti dengan angka, misal: NA127571292
2. Berikutnya buka situs https://cekbpom.pom.go.id/
3. Lalu klik 'Nomor Registrasi' pada kolom 'Cari Produk'
4. Kemudian masukkan no registrasi BPOM yang ada pada kemasan produk
5. Berikutnya klik opsi 'Cari', lalu tunggu sejenak sampai informasi produk tersebut muncul
Baca Juga: Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!
Setelah itu, akan muncul informasi mengenai tanggal terbit izin edar, merek, jenis produk, nama produk, perusahaan pendaftar, bentuk produk, dan sebagainya. Jika informasi tidak muncul, maka status BPOM produk tersebut kemungkinan besar palsu.
Cara cek BPOM via aplikasi BPOM Mobile
1. Instal aplikasi BPOM Mobile di Play Store atau App Store
2. Kemudian buka BPOM Mobile, lalu klik menu 'Pencarian'
3. Selanjutnya masukan nomor registrasi pada kolom 'Nomor Registrasi'
4. Berikutnya klik 'Cari Produk'
Berita Terkait
-
Tidak Ada Kejelasan dari Kemenkes Terkait Obat Sirup, Pedagang Obat Pasar Pramuka Menjerit
-
Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!
-
Buat Bunda yang Anaknya Terlanjur Minum Obat Sirup Jangan Panik, Cek Kondisinya 10 Hari Terakhir
-
Menkes Budi Ungkap Obat Penawar Gangguan Ginjal Akut Misterius Sudah Ditemukan, Kapan Diberikan ke Masyarakat?
-
Heboh Kandungan Etilen Glikol di Obat Sirup, Amankah Mengonsumsi Suplemen Cair?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia