Suara.com - Untuk mengetahui apakah obat yang dijual di pasaran layak konsumsi atau tidak, maka produk obat tersebut harus terdaftar di BPOM. Untuk mengtahui apakah obat tersebut terdaftar dalam BPOM atau tidak, kamu bisa cek secara online. Berikut panduan cara cek obat BPOM online.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan lembaga milik pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran beragam jenis obat maupun makanan. Adapun tujuan pengawasan tersebut untuk memastikan keamanan dan kelayakan produk obat atau makanan yang ada di Indonesia, sehingga tidak merugikan atau membahayakan saat dikonsumsi.
Oleh karena itu, penting untuk mengecek produk obat atau makanan yang dikonsumsi apakah sudah terdaftar BPOM atau belum. Untuk mengeceknya, kamu bisa melalukan secara online. Lalu, bagaimaba cara cek obat BPOM online? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Cek Obat BPOM via Website
1. Pada kemasan suatu produk obat, tertera no registrasi BPOM, no registrasi tersebut biasanua diawali huruf 'N'dan dibelakangnya diikuti dengan angka, misal: NA127571292
2. Berikutnya buka situs https://cekbpom.pom.go.id/
3. Lalu klik 'Nomor Registrasi' pada kolom 'Cari Produk'
4. Kemudian masukkan no registrasi BPOM yang ada pada kemasan produk
5. Berikutnya klik opsi 'Cari', lalu tunggu sejenak sampai informasi produk tersebut muncul
Baca Juga: Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!
Setelah itu, akan muncul informasi mengenai tanggal terbit izin edar, merek, jenis produk, nama produk, perusahaan pendaftar, bentuk produk, dan sebagainya. Jika informasi tidak muncul, maka status BPOM produk tersebut kemungkinan besar palsu.
Cara cek BPOM via aplikasi BPOM Mobile
1. Instal aplikasi BPOM Mobile di Play Store atau App Store
2. Kemudian buka BPOM Mobile, lalu klik menu 'Pencarian'
3. Selanjutnya masukan nomor registrasi pada kolom 'Nomor Registrasi'
4. Berikutnya klik 'Cari Produk'
Berita Terkait
-
Tidak Ada Kejelasan dari Kemenkes Terkait Obat Sirup, Pedagang Obat Pasar Pramuka Menjerit
-
Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!
-
Buat Bunda yang Anaknya Terlanjur Minum Obat Sirup Jangan Panik, Cek Kondisinya 10 Hari Terakhir
-
Menkes Budi Ungkap Obat Penawar Gangguan Ginjal Akut Misterius Sudah Ditemukan, Kapan Diberikan ke Masyarakat?
-
Heboh Kandungan Etilen Glikol di Obat Sirup, Amankah Mengonsumsi Suplemen Cair?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO