Suara.com - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut. Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara obstruction of justice atau peringatan penyidikan pada hari Kamis (27/10/2022).
Diketahui, sebanyak dua terdakwa yang menjalani sidang pada hari tersebut antara lain yaitu mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kabarnya, ada 10 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara obstruction of justice yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut.
Dari 10 orang saksi yang dihadirkan, empat di antaranya yaitu pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung atau Afung, buruh harian lepas Supriyadi, sekuriti komplek polri, Abdul Zapar dan Marjuki.
Sedangkan empat orang lainnya merupakan anggota Polri yaitu Acay, Aditya Cahya, dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
Seno yang mempunyai nama lengkap Mayjen (Purn) Seno Sukarto. Ia merupakan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat Ferdy Sambo tinggal dan menjadi lokasi pembunuhan dari Brigadir J.
Ariyanto yang merupakan seorang pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak tanggal 18 September 2022.
Berikut list 10 saksi yang dihadirkan di sidang mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan:
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Ragukan Pengakuan Bharada E Atas Keterpaksaan dalam Penembakan
- Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung atau Afung
- Buruh harian lepas Supriyadi
- Sekuriti komplek Polri Abdul Zapar
- Sekuriti komplek Polri Marjuki
- Anggota polri yaitu Acay
- Aditya Cahya
- Tomser Kristianata
- M Munafri Bahtiar
- Mayjen (Purn) Seno Sukarto
- Ariyanto
Sebagai informasi, terdapat beberapa tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka di antaranya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri sendiri sudah menetapkan mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus obstruction of justice.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Tidak hanya itu, para tersangka juga terjerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pidana Ragukan Pengakuan Bharada E Atas Keterpaksaan dalam Penembakan
-
Sebut Hendra Cuma Diperintah Atasan, Henry Yoso: Siapa Berani Bantah Perintah Sambo Gitu Lho!
-
AKBP Aditya Cahya Sebut CCTV Duren Tiga Memang Kena Petir: Tapi yang Rusak Kamera Bukan DVR
-
Dengan Mimik Tenang, Bharada E Akui Bunuh Yosua: Siap Ndan Saya yang Nembak!
-
Psikolog Forensik Beberkan Kejanggalan Klaim Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Takkan Pernah Jadi Kasus Hukum!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN