Suara.com - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut. Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara obstruction of justice atau peringatan penyidikan pada hari Kamis (27/10/2022).
Diketahui, sebanyak dua terdakwa yang menjalani sidang pada hari tersebut antara lain yaitu mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kabarnya, ada 10 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara obstruction of justice yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut.
Dari 10 orang saksi yang dihadirkan, empat di antaranya yaitu pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung atau Afung, buruh harian lepas Supriyadi, sekuriti komplek polri, Abdul Zapar dan Marjuki.
Sedangkan empat orang lainnya merupakan anggota Polri yaitu Acay, Aditya Cahya, dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
Seno yang mempunyai nama lengkap Mayjen (Purn) Seno Sukarto. Ia merupakan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat Ferdy Sambo tinggal dan menjadi lokasi pembunuhan dari Brigadir J.
Ariyanto yang merupakan seorang pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak tanggal 18 September 2022.
Berikut list 10 saksi yang dihadirkan di sidang mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan:
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Ragukan Pengakuan Bharada E Atas Keterpaksaan dalam Penembakan
- Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung atau Afung
- Buruh harian lepas Supriyadi
- Sekuriti komplek Polri Abdul Zapar
- Sekuriti komplek Polri Marjuki
- Anggota polri yaitu Acay
- Aditya Cahya
- Tomser Kristianata
- M Munafri Bahtiar
- Mayjen (Purn) Seno Sukarto
- Ariyanto
Sebagai informasi, terdapat beberapa tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka di antaranya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri sendiri sudah menetapkan mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus obstruction of justice.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Tidak hanya itu, para tersangka juga terjerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pidana Ragukan Pengakuan Bharada E Atas Keterpaksaan dalam Penembakan
-
Sebut Hendra Cuma Diperintah Atasan, Henry Yoso: Siapa Berani Bantah Perintah Sambo Gitu Lho!
-
AKBP Aditya Cahya Sebut CCTV Duren Tiga Memang Kena Petir: Tapi yang Rusak Kamera Bukan DVR
-
Dengan Mimik Tenang, Bharada E Akui Bunuh Yosua: Siap Ndan Saya yang Nembak!
-
Psikolog Forensik Beberkan Kejanggalan Klaim Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Takkan Pernah Jadi Kasus Hukum!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M