Suara.com - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut. Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara obstruction of justice atau peringatan penyidikan pada hari Kamis (27/10/2022).
Diketahui, sebanyak dua terdakwa yang menjalani sidang pada hari tersebut antara lain yaitu mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kabarnya, ada 10 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara obstruction of justice yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut.
Dari 10 orang saksi yang dihadirkan, empat di antaranya yaitu pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung atau Afung, buruh harian lepas Supriyadi, sekuriti komplek polri, Abdul Zapar dan Marjuki.
Sedangkan empat orang lainnya merupakan anggota Polri yaitu Acay, Aditya Cahya, dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
Seno yang mempunyai nama lengkap Mayjen (Purn) Seno Sukarto. Ia merupakan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat Ferdy Sambo tinggal dan menjadi lokasi pembunuhan dari Brigadir J.
Ariyanto yang merupakan seorang pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak tanggal 18 September 2022.
Berikut list 10 saksi yang dihadirkan di sidang mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan:
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Ragukan Pengakuan Bharada E Atas Keterpaksaan dalam Penembakan
- Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung atau Afung
- Buruh harian lepas Supriyadi
- Sekuriti komplek Polri Abdul Zapar
- Sekuriti komplek Polri Marjuki
- Anggota polri yaitu Acay
- Aditya Cahya
- Tomser Kristianata
- M Munafri Bahtiar
- Mayjen (Purn) Seno Sukarto
- Ariyanto
Sebagai informasi, terdapat beberapa tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka di antaranya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri sendiri sudah menetapkan mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus obstruction of justice.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Tidak hanya itu, para tersangka juga terjerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pidana Ragukan Pengakuan Bharada E Atas Keterpaksaan dalam Penembakan
-
Sebut Hendra Cuma Diperintah Atasan, Henry Yoso: Siapa Berani Bantah Perintah Sambo Gitu Lho!
-
AKBP Aditya Cahya Sebut CCTV Duren Tiga Memang Kena Petir: Tapi yang Rusak Kamera Bukan DVR
-
Dengan Mimik Tenang, Bharada E Akui Bunuh Yosua: Siap Ndan Saya yang Nembak!
-
Psikolog Forensik Beberkan Kejanggalan Klaim Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Takkan Pernah Jadi Kasus Hukum!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi