Suara.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan peminjaman tahanan terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan. Permohonan ini diajukan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono dalam rangka pelaksanaan sidang etik.
“Kami mendapat permintaan bon tahanan dari Kadiv Propam untuk sidang kode etik,” kata Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat menyebut sidang komisi kode etik Polri atau KKEP terhadap kliennya itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (31/10/2022) pekan depan.
“Infonya Senin depan. Seperti disebutkan Majelis Hakim permintaan untuk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam,” ungkap Henry seusai persidangan.
Empat dari tujuh terdakwa obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang KKEP. Mereka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria. Keempatnya dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Adapun, tiga terdakwa lainnya yang belum menjalani sidang KKEP, yaitu Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Vs Acay Saling Bantah Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Vs Acay Saling Bantah Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV
-
'Dikatakan Ceritanya Cuma Rekayasa' Pengacara Hendra Kurniawan Blak-blakan Isi Perbincangan dengan Ferdy Sambo
-
Hendra Kurniawan Melawan: Acay Ada Saat Sambo Perintahkan Cek CCTV!!
-
Sebut Hendra Cuma Diperintah Atasan, Henry Yoso: Siapa Berani Bantah Perintah Sambo Gitu Lho!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
7 Fakta Bupati Ponorogo Kena OTT KPK: Uang Suap Jabatan Mencapai Miliar Rupiah
-
Sikap Ksatria Said Abdullah: Kader PDIP Kena OTT KPK, Langsung Minta Maaf ke Rakyat
-
AS Shutdown, Trump Mau Ganti Subsidi ObamaCare dengan BLT Ratusan Miliar Dolar
-
Maling Motor Penembak Mati Hansip di Cakung Diringkus Saat Kabur ke Lampung, Senpi Dilacak
-
Detik-detik Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling Motor Usai Tabrak Pelaku, 5 Saksi Diperiksa
-
Sekda Ponorogo 12 Tahun Menjabat, KPK Bongkar 'Jimat' Jabatannya: Setor ke Bupati?
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Avanza Hitam Hilang Kendali Tabrak Tenda Maulid di Kembangan Jakbar, Dua Orang Dirawat
-
Pasca Ledakan, Menteri PPPA Pastikan SMAN 72 Jakarta Aman: Senin Mulai Sekolah!