Suara.com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai tidak jelas. JPU dinilai tidak jelas dalam mengurai fakta sebenarnya sebagaimana berita acara pemeriksaan saksi lain maupun Arif.
Hal itu disampaikan Junaidi Saibih, kuasa hukum Arif, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Jumat (28/10/2022). Dia menyebut ada uraian yang bersifat imajiner dan asumsi belaka.
"Bahkan terdapat uraian yang bersifat imajiner dan hanya berupa asumsi semata," kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Poin pertama misalnya. Dalam dakwaan JPU, Arif menyampaikan arahan terdakwa Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik agar bertanggung jawab.
Padahal, dalam BAP disebutkan kalau Arif tidak punya maksud untuk mengitervensi penyidik. Dalam hal ini, Arif hanya menyampaikan pesan Sambo kepada penyidik agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar.
"Sehingga dengan demikian uraian surat dakwaan saudara penuntut umum tidak jelas karena memuat asumsi yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti," kata Junaedi.
Perintah Sambo
Junaedi menambahkan, perbuatan kliennya dalam kasus ini murni menjalankan perintah Sambo.
"Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dilakukan atas dasar perintah saksi Ferdy Sambo," kata Junaedi.
Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Patahkan Laptop Atas Perintah Ferdy Sambo
Dia juga menilai JPU tidak cermat dalam memaparkan keterlibatan Arif dalam kasus ini. Pasalnya, ada acaman yang dilakukan Sambo -- yang dalam hal ini juga atasan Arif.
"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," kata Junaedi.
Junaedi menambahkan kliennya bersama terdakwa Hendra Kurniawan menerima perintah Sambo seusai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah disalin oleh terdakwa Baiquni Wibowo. Saat itu, Sambo yang berang dan mengutus Arif memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV tersebut.
"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo," katanya.
Juanedi juga menyebut tindakan Arif yang mematahkan laptop atas dasar perintah Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tindakan Arif, lanjut dia telah sesuai aturan Peraturan Polisi Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.
"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," kata Junaedi.
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!