Diketahui, selama dua bulan ke depan, penilangan secara manual akan ditiadakan. Anggota Polisi lalu lintas akan mengoptimalkan peran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggar di jalan raya.
Sistem terkait dengan ETLE tersebut merupakan kebijakan Kapolri. Kapolri sendiri memerintahkan agar anggota lalu lintas tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional selama dua bulan kedepan, sampai adanya evaluasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.
Meskipun demikian, diketahui Ketua Tim Asistensi, Kombes Karsiman sesuai arahan dari Kakorlantas Polri meminta agar para anggota lalu lintas di lapangan tetap menjalankan tugas penegakkan hukum.
Namun, tindakan hukum atau penegakkan hukum tersebut berbentuk teguran secara lisan. Korlantas Polri juga akan segera memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda dalam jangka waktu dekat.
Beda Surat Tilang dan Surat Teguran
Biasanya sanksi tilang akan diberikan kepada para pengendara kendaraan bermotor atau pengemudi yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Yaitu dengan memberikan surat tilang berupa slip berwarna merah ataupun biru.
Surat tilang tersebut sudah ditarik dan merupakan kelanjutan dari pemberlakuan ETLE yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia. Surat tilang tersebut akan digantikan dengan surat teguran tanpa denda yang akan segera diproduksi dalam jangka waktu dekat.
Surat tilang yang biasanya diberikan kepada pelanggar lalu lintas berisikan kewajiban untuk membayar denda, tergantung dari aturan yang dilanggar oleh pengendara sepeda motor, ataupun para pengemudi.
Sedangkan surat teguran yang diberikan tersebut nantinya akan dipegang oleh anggota lalu lintas di lapangan dan juga akan diberikan kepada para pelanggar lalu lintas di jalan.
Baca Juga: Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik
Surat teguran tidak berisi denda seperti surat tilang manual. Surat teguran yang akan diproduksi dalam waktu dekat ini merupakan bagian dari penindakan pelanggaran lalu lintas dari Polantas yang tetap dilakukan meskipun dilarang menindak tilang manual.
Hal tersebut dikarenakan selama masa larangan tilang manual, terkhusus selama dua bulan ke depan, penindakan akan berfokus pada ETLE berbasis kamera.
Surat teguran tersebut diberlakukan untuk memberikan semacam peringatan kepada pengemudi, maupun para pengendara, agar tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukannya.
Oleh karenanya, surat teguran tersebut nantikan akan dibawa oleh anggota kepolisian lalu lintas yang bertugas di lapangan. Tujuannya yaitu untuk diberikan kepada para pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Sebelumnya, sebagaimana telah banyak diberitakan oleh media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran kepolisian lalu lintas, agar tidak melakukan tilang manual dan lebih mengedepankan edukasi.
Sebagai gantinya, penindakan diarahkan untuk dilakukan melalui ETLE atau tilang elektronik.
Berita Terkait
-
Polda Jateng Kerahkan 5 Drone Bantu Tilang Elektronik
-
Beralih ke ETLE, Ditlantas Polda DIY Pastikan Sudah Tak Lakukan Tilang Manual
-
Tilang Manual Sekarang Dilarang Dilakukan
-
Polda Jateng Berlakukan Merit Point, SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen
-
Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Polri Siap Maksimalkan Peran ETLE
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini