Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri meningkatan status perkara gagal ginjal akut yang menjerat perusahaan farmasi PT AFI Pharma dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol, Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).
"Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma," katanya.
Pipit mengatakan, Dirtipidter dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk obat sirup yang diproduksi PT AFI Pharma mengandung Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas.
Standarnya EG pada obat sirop hanya diperbolehkan 0,1 mg.
"Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji laboratorium oleh BPOM," jelas Pipit.
Atas hal itu dinyatakan terdapat dugaan unsur pidana pada perkara ini.
"Ini mekanismenya seperti ini, kami kan masih meningkatkan dari penyelidikan sudah kita lakukan bersama-sama dengan BPOM ternyata diduga ada tindak pidana ya," kata Pitit.
Meski tahapnya sudah ke penyidikan, Pipit bilang mereka belum berbicara terkait penetapan tersangka.
Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Bareskrim Polri Gelar Perkara
"Nanti kan masalah penerusan tersangka, kita kan baru tingkatkan ke penyidikan. Otomatis sementara ini kan yang dimintai pertanggungjawaban, adalah karena ini kan produksi itu sementara korporasi ya," ujar dia.
Temuan BPOM
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan sudah mengantongi dua nama industri farmasi yang bakal ditindak secara pidana. Pihak kepolisian, disebutkan bakal melakukan penyidikan.
Kedeputian IV bidang penindakan dari BPOM kata Penny, sudah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi yang dimaksud dengan menggandeng pihak kepolisian.
"Akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana," kata Penny saat menyampaikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) lalu.
Dua industri farmasi tersebut bertanggungjawab atas peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) penyebab timbulnya gagal ginjal akut pada anak-anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini