Suara.com - Sudah hampir lima bulan dibunuh, teka-teki kemana ponsel milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat belum terpecahkan juga.
Dalam hal ini bahkan Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta kepada terdakwa Putri Candrawathi untuk mengembalikan ponsel milik mendiang putranya di persidangan.
“Alat komunikasi anak aku, tolong Putri kembalikan kepada ibunya, saya ibu kandungnya, jadi saya sebagai orangtua sudah hancur, Bapak, hati saya," kata Rosti di hadapan majelis hakim dalam persidangan Selasa (1/11/2022).
"Saya harus mengingat bagaimana detailnya komunikasi aku dengan anakku,” imbuhnya.
Ponsel yang tak kunjung ditemukan itu juga sempat dibahas oleh kuasa hukum mendiang Brigadir J, Martin Lukas.
Martin menduga ada bukti penting dalam ponsel Brigadir J yang tak kunjung tampak itu.
"Handphone ini kan sumber informasi kita tidak tahu nih informasi apa saja yang ada di hape josua yang bisa saja menarik orang-orang tertentu ya terhadap dugaan-dugaan kejahatan yang bersangkutan ketahui," ujar Martin Lukas dalam perbincangan di stasiun televisi.
Selain ponsel milik Brigadir J, Martin Lukas juga menyebutkan bahwa ponsel milik ajudan lain yang diganti Ferdy Sambo dengan iPhone 13 Promax.
"Yang lebih penting lagi HP ajudan yang lain yang katanya diganti iPhone 13 Promax itu, itu juga harus disita apa isinya jangan-jangan sudah ada perencanana secara jelas dan detail," imbuhnya.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebutkan bahwa ponsel sudah berada di tim penyidik atau jaksa penuntut umum.
Namun saat tim kuasa hukum Brigadir J meminta, penyidik dan jpu belum mendapatkan ponsel Brigadir J.
"Pada saat penyidikan kami sudah meminta tapi sampai sekarang belum ketemu katanya," ujar Martin.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris Sebut Ada Tiga Unsur Syarat Mutlak Agar Suatu Pembunuhan Berencana Terbukti
-
Kemarahan Ibunda Brigadir J saat Diberitahu Tidak Ada CCTV Diungkapkan oleh Samuel Hutabarat: Istri Saya dengan Nada Marah...
-
Ricky Rizal Minta Maaf Ke Orang Tua Brigadir Yosua: Maaf Atas Kebodohan Dan Ketidaktahuan Saya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut