Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal. Insiden terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pelanggaran HAM disebabkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian. Hal itu ditunjukkan dengan penembakan gas air mata ke arah stadion.
"Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan, dikarenakan berdasarkan dalam Pasal 19 statuta FIFA soal Safety and Security itu memang dilarang," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Ditemukan saat tragedi itu, kepolisian menembakkan 45 kali gas air yang akhirnya menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya mengalami luka ringan hingga parah.
"Dalam sembilan detik ada 11 tembakan. Ada 45 tembakan kalau kita perkirakan dalam 1 tembakan ada 3 peluru, ya ada 135 tembakan," jelas Anam.
Jatuhnya korban jiwa menjadi salah satu pelanggaran hak untuk hidup. Kemudian juga terdapat pelanggaran hak memperoleh keadilan.
Komnas HAM menilai dalam proses hukum Tragedi Kanjuruhan belum memberikan rasa keadilan bagi korban, karena masih banyak pihak yang belum tersentuh.
"Dalam hal ini seharusnya, aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan, yang kemudian dilanggar harus dimintain pertanggung jawaban. Itu hak rasa keadilan," tegas Anam.
Kemudian akibat tragedi ini mengakibatkan dilanggarnya hak kesehatan para korban. Dampak gas air mata yang ditembakkan menyebabkan para korban mengalami gangguan kesehatan.
"Banyak orang tiba-tiba luka akibat gas air mata itu. Yang matanya merah, kaki patah, sesak nafas, trauma dan sebagainya. Nah ini ada pelanggaran terhadap hak atas kesehatan," kata Anam.
"Nah pelanggaran hak atas kesehatan ini yang paling penting adalah memastikan, di samping sudah banyak bantuan dan lain sebagainya, tapi memastikan bagaimana korban-korban yang potensial mengalami gangguan kesehatannya secara permanen. Nah mekanisme itu belum dipikirkan," kata Anam menambahkan.
Tragedi Kanjuruhan juga mengakibatkan pelanggaran atas hak rasa aman. Seharusnya sebuah pertandingan sepakbola menjadi hiburan yang aman dan nyaman disaksikan.
Namun berubah menjadi sebuah tragedi. Hal itu disebabkan PSSI yang menetapkan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya sebagai laga yang memiliki risiko tinggi.
"Pertandingan ini adalah pertandingan yang highrisk (risiko tinggi). Tapi tidak ada tindakan yang konkret, langkah kongkret terhadap status pertandingan highrisk ini dari PSSI," kata Anam.
Hak anak juga dilanggar dalam tragedi ini. Sebab dari 135 korban jiwa sebanyak 38 di antaranya masih berusia anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun