Suara.com - Pakar hukum pidana sekaligus guru besar ilmu hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai ancaman jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir saat bersaksi di sidang Hendra Kurniawan tidak semestinya dilakukan. Sebab, hal itu justru melanggar undang-undang.
"Jaksa tidak boleh mengancam-ancam karena saksi kan dibawah sumpah," kata Faisal kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Menurut Faisal, jaksa sebagai aparat penegak hukum harusnya bersikap humanis dalam menyampaikan penjelasannya kepada saksi. Termasuk apabila keterangan saksi terindikasi berbohong atau berbelit.
"Kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Faisal sendiri menilai ada beberapa kesaksian yang tak masuk akal dalam persidangan. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari adanya kebohongan dan rekayasa awal yang muncul di kasus tersebut.
“Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” ujarnya.
Jaksa Ancam Tetapkan Tersangka
Ancaman jaksa tehadap Kodir terjadi ketika PRT Ferdy Sambo itu bersaksi di sidang Hendra Kurniawan selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11) kemarin. Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka lantaran dianggap telah memberikan keterangan palsu alias bohong.
Semula Kodir mengaku dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selaran AKBP Ridwan Soplanit usai Yosua tewas ditembak.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Diduga Diarahkan Karena Berikan Jawaban Berbelit
Namun, kesaksian itu tidak disertakan Kodir dalam berita acara pemeriksaan atau BAP saat diperiksa penyidik kepolisian.
"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya jaksa.
"Seingat saya, bertiga Pak," sahut Kodir.
Merasa tak puas, Jaksa kembali mencecar Kodir tentang kesaksiannya diminta Ferdy Sambo menghubungi Ridwan kala itu. Kodir bersikukuh dirinya yang disuruh oleh Ferdy Sambo.
"Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.
"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden