Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak kembali memberikan pengakuan mengejutkan. Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini mengaku mendapatkan informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) soal kasus pembunuhan berencana tersebut.
Tak sampai di situ, Kamaruddin juga mengeklaim turut memperoleh informasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo itu.
Namun, pernyataan Kamaruddin itu rupanya langsung dibantah dengan tegas oleh Juru Bicara BIN, Wawan H Purwanto. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan informasi apapun terkait kasus Brigadir J.
"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," tegas Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Wawan menjelaskan bahwa selama ini BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu Presiden RI Joko Widodo. Karena itu, ia tegas membantah pengakuan Kamaruddin terkait mendapatkan informasi intelijen dari BIN.
Ia mengatakan, BIN yang dikepalai Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.
Oleh sebab itu, BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif," jelas Wawan.
"Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," sambungnya.
Baca Juga: Sikap Putri Candrawathi ke Brigadir J Dinilai Bak ABG, Kamaruddin: Harusnya Suami yang Diperhatikan
Dalam kesempatan ini, Wawan juga mengungkap bahwa pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengambil upaya hukum atau tidak atas keterangan tidak benar yang dikatakan oleh Kamaruddin saat menjadi saksi di persidangan.
"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sikap Putri Candrawathi ke Brigadir J Dinilai Bak ABG, Kamaruddin: Harusnya Suami yang Diperhatikan
-
Kritik JPU yang Intimidasi ART Ferdy Sambo, Pakar: Tidak Dibenarkan UU!
-
Disebut Suplai Informasi ke Kamaruddin Pengacara Brigadir J, BIN Membantah
-
Sidang Kembali Di Lanjutkan, Kuat Maruf Kembali Berhadapan Dengan Orang Tua Brigadir J Di PN Jaksel Besok
-
Bak Masa Puber, Putri Candrawathi Diibaratkan ABG yang Ngebet ke Berondong karena Lakukan Hal Ini, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan