Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki sejumlah program prioritas diantaranya Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data.
Program Sekolah Penggerak merupakan upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
“Program Sekolah Penggerak adalah program guna meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari lima jenis intervensi untuk mengakselerasi sekolah bergerak satu sampai dua tahap lebih maju dalam kurun waktu tiga tahun ajaran,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Sutanto.
Lima intervensi dalam Program Sekolah Penggerak adalah pendampingan konsultatif dan asimetris, penguatan sumber daya manusia (SDM) sekolah, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah.
Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif, literasi, dan numerasi serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM unggul melalui kepala sekolah dan guru.
“Nantinya kepala sekolah dan guru yang terpilih sebagai penggerak harus melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan yang lainnya,” imbuh Sutanto.
Banyak keuntungan yang akan diperoleh bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, antara lain peningkatan mutu hasil belajar dalam kurun waktu tiga tahun, peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru, percepatan digitalisasi sekolah, kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain, percepatan pencapaian Profil Pelajar Pancasila, mendapatkan pendampingan intensif, dan memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru.
Target Sekolah Penggerak adalah semua sekolah yang ada di Indonesia tanpa terkecuali, termasuk sekolah yang ada di daerah terdalam, terluar dan terdepan (3T). Pemilihan Sekolah Penggerak juga bukan dilihat dari karakteristik sekolahnya, namun dipilih dari Kepala Sekolahnya.
“Oleh karena itu, jika kepala sekolahnya terpilih maka secara otomatis sekolahnya pun sudah menjadi sekolah penggerak,” ujar Sutanto.
Kriteria Kepala Sekolah Penggerak
Untuk menjadi Kepala Sekolah Penggerak harus memenuhi dua kriteria, yaitu umum dan seleksi. Ada enam ketentuan yang harus dipenuhi dalam kriteria umum, yaitu memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya satu kali masa tugas; terdaftar dalam data pokok pendidikan; membuat surat pernyataan yang menerangkan sisa masa tugas; melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap dua); tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk kriteria seleksi, Kepala Sekolah Penggerak harus menenuhi enam syarat yakni memiliki tujuan/misi yang akan dicapai; memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran; memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring; memiliki kemampuan membangun kerjasama; berorientasi pada pembelajaran; dan memiliki kematangan etika.
Berdasarkan pantauan data Kemendikbudristek, sebanyak 2.492 Kepala Sekolah Penggerak telah berhasil menunjukkan efektivitas kepemimpinannya dalam pembelajaran di sekolah.
Sebanyak 54 persen guru telah mengimplementasikan pendidikan karakter dalam kegiatan pembelajaran, semua sudah diterapkan secara mandiri tanpa bantuan atau dukungan. Kemudian, sebanyak 57 persen Kepala Sekolah Penggerak memastikan manajemen sekolah melakukan program yang mendukung pembangunan karakter juga dilakukan secara mandiri.
Untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak, Kemendikbudristek meyiapkan pusat layanan bantuan atau Helpdesk yang saat ini terpusat pada pertanyaan dan konfirmasi pemahaman dari komunitas belajar atau UPT. Layanan Helpdesk sangat diperlukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui lebih dalam terkait program-program prioritas Kemendikbudristek, serta sebagai sarana konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi para pemangku kepentingan dalam implementasinya.
Berita Terkait
-
82 Dosen Vokasi Diberangkatkan Kemendikbudristek Ke Inggris dan Amerika
-
Arak Bali Resmi Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
-
Kisah Perempuan Putus Sekolah Mengubah Nasib Lewat Program Wirausaha Vokasi
-
Kemendikbudristek dan UNICEF Luncurkan Modul Remaja Sehat Jiwa Raga
-
Tahun Depan Target 600 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK, Nadiem: Ini Akan Terus Kita Lakukan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
OPM Tembaki Pesawat Hercules, Wapres Gibran Batal ke Yahukimo dan Balik ke Jakarta
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'