Suara.com - Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga yudikatif di Indonesia. Ia memegang peran besar dalam penegakan hukum bersama Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun perannya sangat penting dalam penegakan hukum di negara ini, namun mungkin anda belum tahu perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Maka dari itu, mari mengenal Mahkamah Agung lebih dekat dengan memahami tugas dan fungsinya. Tak terkecuali dasar hukum yang membentuk Mahkamah Agung.
Berdirinya Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga hukum tertinggi di Indonesia tentu memiliki dasar yang kuat. Yaitu berasal dari UUD 1945.
Dasar hukum Mahkamah Agung tertulis dalam pasal 24 ayat 2 dan pasal 24A ayat 1-5 UUD 1945. Berikut ini rinciannya.
- Bunyi Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Bunyi Pasal 24 ayat 1-5 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Ayat 1: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- Ayat 2: Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
- Ayat 3: Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Ayat 4: Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
- Ayat 5: Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Sebenarnya, tugas Mahkamah Agung cukup jelas dalam UUD 45 pasal 24A ayat 1, yaitu:
Baca Juga: Mengenal Kate Victoria Lim, Anak Pengacara Alvin Lim yang Nekat Unjuk Rasa di Mahkamah Agung
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
- Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
Menurut situs mahkamahagung.go.id, terkait tugasnya sebagai pengadilan kasasi, MA juga membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Disamping itu, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. MA hanya berwenang untuk menguji secara materiil (Judicial Review) peraturan di bawah Undang-Undang.
Tugas tersebut berbeda dengan Mahkamah Konstitusi. Sebab, MK dapat menguji secara materill pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu).
Selain itu, MK berhak menguji dan memutuskan berbagai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, ada usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan tersebut.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, ada 6 fungsi lembaga pemegang kuasa kehakiman tertinggi ini.
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal Kate Victoria Lim, Anak Pengacara Alvin Lim yang Nekat Unjuk Rasa di Mahkamah Agung
-
Pemeriksaan Saksi dalam Lanjutan Kasus Suap Pengurusan Perkara MA Batal, KPK Jadwalkan Ulang Panggil Ramli Sidik
-
KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Hasil Geledah Ruangan Dua Hakim Agung dan Sekretaris MA
-
Penyidik KPK Geledah Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris di Gedung MA Terkait Dugaan Suap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Prabowo Janji Hadir jika Ada Penggerebekan Pabrik Narkoba, Kapolri: Anggota Sangat Termotivasi!
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diendus KPK, Budi Arie: Ini Proyek Hijau, Bukan Cuma Cari Untung