Suara.com - Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal tanggal 10 November tiap tahun dengan tujuan untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia. Lantas, bagaimana pedoman upacara Hari Pahlawan 10 November 2022?
Perlu diketahui, Hari Pahlawan diperingati berdasarkan momen bersejarah perjuangan pahlawan Indonesia di Surabaya pada tahun 1945.
Sebelumnya, mari ketahui dulu apa tema peringatan Hari Pahlawan 10 November tahun ini. Tema peringatan Hari Pahlawan tahun 2022 ini adalah “PAHLAWANKU TELADANKU”.
Selain menentukan tema, Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengeluarkan pedoman khusus mengenai penyelenggaraan upacara Hari Pahlawan. Upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pahlawan akan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat, disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Pedoman Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022
Upacara Bendera khusus Hari Pahlawan diperuntukkan bagi seluruh instansi, baik pemerintah, non pemerintah, dan juga lembaga-lembaga setempat. Kegiatan tersebut akan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Upacara Hari Pahlawan 2022 bersifat khidmat, tertib, dan juga sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan. Kegiatan upacara akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Adapun mengenai urutan Upacara Bendera Hari Pahlawan 2022, adalah sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara
Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga dan Link Download MP3 untuk Diputar di Hari Pahlawan 2022
3. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara
4. Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Pembina Upacara
5. Pembacaan Teks Pancasila
6. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
7. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan yang ditentukan oleh panitia
8. Amanat Pembina Upacara
9. Pembacaan doa
10. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara
11. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
12. Upacara selesai
Dalam pedoman tersebut, dijelaskan pula mengenai teknis upacara apabila tidak bisa dilaksanakan di lapangan terbuka. Pengibaran benderanya boleh diganti dengan bendera yang telah dipasang pada tiang. Namun, pokok-pokok acara wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dengan protokol kesehatan.
Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengheningkan cipta secara serentak pada 10 November 2022 pukul 08.15 selama 60 detik.
Masyarakat wajib untuk menghentikan kegiatannya saat mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang tengah berada di tempat-tempat umum di antaranya seperti pasar, stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, jalan raya, kantor, pabrik, kendaraan umum atau pribadi, dan lain-lainnya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?