Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji mencapai SGD 3,500.00.
Angin Didakwa menerima suap bersama Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dandan Ramdani: Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa pajak.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 3,500,000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Pemberian suap dari Agus Susetyo itu dilakukan untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT. Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,yang bertentangan dengan kewajibannya,"ucap Jaksa KPK
Adapun Jaksa pun merinci penerimaan uang para mantan pejabat pajak itu dari terdakwa Agus Susetyo dalam rentan waktu bulan Juli 2019 sampai dengan akhir bulan September 2019.
Terdakwa Agus Susetyo menyerahkan uang itu secara bertahap melalui Yulmanizar.
1. Pada akhir bulan Juli 2019 bertempat di kantor Terdakwa Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 1 Juta.
2. Pada awal bulan Agustus 2019 bertempat di kantor Terdakwa Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 1 Juta.
3. Pada akhir bulan Agustus 2019 bertempat di Area parkir gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.
4. Awal bulan September 2019 bertempat di kantor Terdakwa Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.
5. Awal bulan September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.
Dari total uang suap SGD 3.500.000 untuk Jatah Angin Prayitno dan Dandan menerima SGD 1.750.000.
Selanjutnya, sisanya SGD 1,750,000 diterima oleh Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian dengan masing - masing mendapatkan bagian fee sebesar SGD 437.500.
"Sedangkan sisa kesepakatan fee 10 persen dari nilai kesepakatan menjadi bagian fee untuk terdakwa," imbuhnya
Berita Terkait
-
Kasus Suap Pesawat Airbus Garuda Indonesia, KPK Panggil Ketua DPD Golkar Sulbar Hingga Eks Anggota DPR
-
Periksa Mantan Gubernur Jatim Soekarwo, KPK Cecar Soal Bantuan Anggaran Pemprov Jatim ke Kabupaten dan Kota
-
Memori Banding Terdakwa Rahmat Effendi Diserahkan KPK, Salah Satunya Soal Uang Pembangunan Masjid Arryasakha
-
Masih Analisa Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, KPK: Untuk Tentukan Langkah Hukum Berikutnya
-
Respons KPK Mengenai Ajakan Mahfud MD Mengungkap Mafia Tambang
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN
-
Heboh Emak-Emak di Sambas Diduga Nistakan Agama, Polres dan MUI Turun Tangan
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi
-
Duka dari Bangkok: Ratu Sirikit, Ibunda Raja Thailand, Wafat di Usia 93 Tahun
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Digasak saat Check In di Hotel, Motor-HP Pacar Dijual di FB, RA Kabur ke Yogya!