Suara.com - Beredar di media sosial video dengan klaim Relawan Des Ganjar menggelar deklarasi akbar Ganjar Pranowo sebagai calon presiden RI 2024.
Dalam narasi yang dibuat, disebutkan pula bahwa suara 30 ribu pendukung yang datang sampai menggetarkan Jakarta.
Video ini diunggah oleh kanal YouTube CERIA TV belum lama ini.
Dalam unggahannya, kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.
"Deklarasi Akbar Ganjar Capres RI 2024| Puluhan Ribu Warga Teriakan Ganjar Presiden RI 2024."
Melalui thumbnail video yang diunggah, tampak gambar panggung dengan banner Ganjar Pranowo dan puluhan ribu warga yang berkerumun di suatu lokasi yang sama.
"Suara Ganjar Getarkan Jakarta, 30.000 Warga Desa Teriaki Ganjar Presiden RI 2024," keterangan yang ada di thumbnail video.
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id, video dengan klaim Relawan Des Ganjar menggelar deklarasi akbar Ganjar Pranowo sebagai calon presiden RI 2024 hingga membuat Jakarta bergetar tidaklah terbukti benar.
Faktanya, gambar pada thumbnail video merupakan gambar yang identik dengan video yang diunggah oleh kanal YouTube KOMPAS TV JATENG dengan judul Deklarasi Nasional Relawan Des Ganjar.
Video ini diunggah pada tanggal 7 Juni 2022 lalu.
Dalam video tersebut menampilkan ribuan orang yang mengatasnamakan Des Ganjar, sedang mendeklarasikan dukungannya kepada Ganjar Pranowo untuk menjadi presiden 2024.
Deklarasi tersebut diadakan di kawasan Pantai Bandengan Jepara, Jawa Tengah. Deklarasi nasional relawan Des Ganjar ini juga dihadiri oleh perwakilan dari 35 Kabupaten Kota yang ada di 32 Provinsi seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa video dengan klaim Relawan Des Ganjar menggelar deklarasi akbar Ganjar Pranowo sebagai calon presiden RI 2024 hingga membuat Jakarta bergetar adalah hoaks. Unggahan tersebut masuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sri Sultan Hamengkubuwono X Sebut China dan Keturunannya Tak Pantas Jadi Pemimpin, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Jokowi Berikan Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Presiden Kedua RI, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Sejumlah Negara Siap Bela Indonesia dari Australia Terkait Pulau Pasir, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Pejuang ABW Doakan Parpol yang Tak Usung Anies dalam Pilpres 2024 Bakal Masuk Neraka, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Benarkah Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Berbuat Tak Senonoh di Ruang Kosong?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu