Baru-baru ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan sebanyak lima pasal yang dihapus setelah melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke masyarakat.
Mengutip dari berbagai sumber, penghapusan tersebut menjadikan sejumlah pasal dalam draf RKUHP terbaru berubah dari yang mulanya 632 menjadi 627 pasal.
Adapun 5 pasal yang dihapus dari RKUHP diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pasal 277
Pasal 277 menjadi pasal yang dihapus dari RKUHP. Dalam pasal ini disebutkan bahwa:
Setiap Orang yang membiarkan unggas miliknya atau yang diternak olehnya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain hingga menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
2. Pasal 278
Pasal 278 menjadi salah satu pasal yang turut dihapus, dimana pasal ini berisi:
(1) Setiap Orang yang membiarkan unggas miliknya atau yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain hingga menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Meski Tak Persoalkan Target, DPR Tetap Tak Mau Buru-buru Sahkan RKUHP
(2) Ternak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
3. Pasal 344
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup hingga melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.
(2). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, mengakibatkan adanya luka berat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mengakibatkan matinya orang atau hilangnya nyawa seseorang, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
4. Pasal 345
Tag
Berita Terkait
-
Meski Tak Persoalkan Target, DPR Tetap Tak Mau Buru-buru Sahkan RKUHP
-
Transisi RKUHP Ideal 3 Tahun, Wamenkumham: Pemerintah Semakin Lama Semakin Bagus
-
Hapus 5 Pasal di RKUHP, Pemerintah Tak lagi Atur Peternak yang Biarkan Hewannya Masuk Kebun Orang
-
Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Pidana Berkurang, Tak Termasuk saat Unjuk Rasa
-
Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan