Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 adalah materai elektronik atau e-meterai. Lantas, bagaimana cara beli dan pasang E-materai untuk daftar PPPK 2022?
E-meterai ini memiliki fungsi pengganti dari materai lama atau materai tempel yang nantinya perlu dibubuhkan pada beberapa berkas pendaftaran.
Selain itu, penggunaan e-meterai pada PPPK 2022 juga dianggap dapat mencegah peredaran materai palsu selama seleksi berlangsung. Sebelum memasang e-meterai pada dokumen, sebagai calon pelamar, terlebih dahulu Anda perlu melakukan pembelian di distributor resmi. Lantas, bagaimana cara beli dan pasang e-materai untuk daftar PPPK 2022?
Cara Beli dan Pasang e-Materai untuk Daftar PPPK 2022
Berikut ini adalah cara membeli dan memasang e-materai untuk daftar PPPK 2022 yang perlu diketahui.
Berbentuk elektronik, cara membeli e-materai tentu saja akan berbeda dengan materai tempel. Kendati demikian, merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea materai tetaplah sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yaitu sebesar Rp10.000 per 1 Januari 2021.
Berikut ini adalah cara membeli e-materai:
- Silakan buka laman https://e-meterai.co.id/
- Lalu klik menu "BELI E-METERAI"
Baca Juga: Update Bocoran Soal PPPK 2022 Lengkap dengan Bobot Nilai
- Setelah itu daftar dengan klik "Daftar di sini"
- Lalu pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Kemudian, isikan data diri dan unggah dokumen
- Lalu masukan kode OTP yang dikirimkan
- Setelah validasi, maka lakukan pembelian e-materai sesuai keinginan.
Sementara itu, dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-materai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/.
Lantas, bagaimana cara pasang e-materai untuk daftar PPPK 2022?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-materai dapat digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Setelah berhasil melakukan pembelian, maka selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-materai pada dokumen:
- Silakan buka laman https://e-meterai.co.id/ lalu klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
- Maka halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yaitu "Pembelian" dan "Pembubuhan"
- Silakan pilih "Pembubuhan" Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti Tanggal, Nomor dokumen, Tipe dokumen.
- Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF dan posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik "Bubuhkan Materai", kemudian pilih "Yes"
- Masukkan PIN dan isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-materai pun selesai
- Langkah yang terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-materai.
Demikian informasi mengenai cara beli dan pasang e-materai untuk daftar PPPK 2022 yang perlu diketahui. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar, ya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan