Suara.com - Pemerintah memutuskan adanya reformasi kebijakan pada sektor keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam aturan tersebut, korban investasi bodong bisa mendapatkan ganti rugi. Seperti apa aturan ganti rugi korban investasi bodong di RUU PPSK?
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan membuat ketentuan pidana kejahatan di sektor keuangan. Korban kejahatan investasi bodong akan mendapatkan ganti rugi.
Pemerintah ingin konsep pengaturan keuangan berkaitan dengan penegakkan hukumnya mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban. Hal ini disebut dengan restorative justice.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berupa pidana terhadap pelaku kejahatan ini untuk mencegah adanya tindak pidana tersebut. Hal ini juga mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya serta mengganti kerugian kepada masyarakat.
Aturan ini meliputi pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan skema ponzi dalam koperasi simpan pinjam. Pemerintah ingin aturan ini dapat menjadi pencegahan dan pelajaran bagi siapapun yang melakukannya.
Namun, konsep penegakan hukum tidak selalu dengan memberikan sanksi pidana. Hal ini selaras dengan pernyataan Sri Mulyani yakni jika kerugian korban di sektor keuangan dapat dipulihkan, pemerintah akan melakukan penghindaran pidana kepada pihak tersebut.
Pelaku akan diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberi ganti rugi kepada korban. Dengan mekanisme ini, kerugian korban pun tertangani dan keadaan kembali menjadi seperti semula.
Penghindaran sanksi pidana dapat dilaksanakan. Pasalnya, sanksi pidana merupakan ultimum remedium atau upaha hukum terakhir jika upaya lain tidak memberikan solusi. Namun, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka pemidanaan pun menjadi solusi dan opsi terakhir bagi pelaku.
Berkaitan dengan RUU PPSK, terdapat 15 peraturan yang direvisi. Kelima belas aturan tersebut yakni UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Bank Indonesia, UU Surat Utang Negara (SUN), UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perbankan Syariah. Kemudian UU Mata Uang, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Perasuransian, UU Penjaminan, dan UU Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Reformasi pengaturan ini diharapkan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Pasalnya, ketersediaan undang-undang di sektor keuangan saat ini banyak yang sudah ketinggalan zaman.
RUU PPSK ini akan berperan penting karena menjadi momen reformasi keuangan agar lebih baik. RUU PPSK ini juga diduga akan menjadikan sistem keuangan lebih stabil. Demikian penjelasan terkait aturan ganti rugi korban investasi bodong di RUU PPSK.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi, Jangan Sampai Terjerat!
-
Studi: Aplikasi DANA Mulai Banyak Digunakan Untuk Pembelian Investasi
-
Sri Mulyani: Indonesia Tempat yang Menarik untuk Investasi
-
Jababeka Morotai dan Perempuan Indonesia Maju Teken MoU Terkait Pemasaran Investasi
-
Kasus Investasi Bodong Net89, Mario Teguh Dicecar 28 Pertanyaan Oleh Penyidik
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?