Suara.com - Pemerintah memutuskan adanya reformasi kebijakan pada sektor keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam aturan tersebut, korban investasi bodong bisa mendapatkan ganti rugi. Seperti apa aturan ganti rugi korban investasi bodong di RUU PPSK?
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan membuat ketentuan pidana kejahatan di sektor keuangan. Korban kejahatan investasi bodong akan mendapatkan ganti rugi.
Pemerintah ingin konsep pengaturan keuangan berkaitan dengan penegakkan hukumnya mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban. Hal ini disebut dengan restorative justice.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berupa pidana terhadap pelaku kejahatan ini untuk mencegah adanya tindak pidana tersebut. Hal ini juga mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya serta mengganti kerugian kepada masyarakat.
Aturan ini meliputi pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan skema ponzi dalam koperasi simpan pinjam. Pemerintah ingin aturan ini dapat menjadi pencegahan dan pelajaran bagi siapapun yang melakukannya.
Namun, konsep penegakan hukum tidak selalu dengan memberikan sanksi pidana. Hal ini selaras dengan pernyataan Sri Mulyani yakni jika kerugian korban di sektor keuangan dapat dipulihkan, pemerintah akan melakukan penghindaran pidana kepada pihak tersebut.
Pelaku akan diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberi ganti rugi kepada korban. Dengan mekanisme ini, kerugian korban pun tertangani dan keadaan kembali menjadi seperti semula.
Penghindaran sanksi pidana dapat dilaksanakan. Pasalnya, sanksi pidana merupakan ultimum remedium atau upaha hukum terakhir jika upaya lain tidak memberikan solusi. Namun, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka pemidanaan pun menjadi solusi dan opsi terakhir bagi pelaku.
Berkaitan dengan RUU PPSK, terdapat 15 peraturan yang direvisi. Kelima belas aturan tersebut yakni UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Bank Indonesia, UU Surat Utang Negara (SUN), UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perbankan Syariah. Kemudian UU Mata Uang, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Perasuransian, UU Penjaminan, dan UU Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Reformasi pengaturan ini diharapkan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Pasalnya, ketersediaan undang-undang di sektor keuangan saat ini banyak yang sudah ketinggalan zaman.
RUU PPSK ini akan berperan penting karena menjadi momen reformasi keuangan agar lebih baik. RUU PPSK ini juga diduga akan menjadikan sistem keuangan lebih stabil. Demikian penjelasan terkait aturan ganti rugi korban investasi bodong di RUU PPSK.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi, Jangan Sampai Terjerat!
-
Studi: Aplikasi DANA Mulai Banyak Digunakan Untuk Pembelian Investasi
-
Sri Mulyani: Indonesia Tempat yang Menarik untuk Investasi
-
Jababeka Morotai dan Perempuan Indonesia Maju Teken MoU Terkait Pemasaran Investasi
-
Kasus Investasi Bodong Net89, Mario Teguh Dicecar 28 Pertanyaan Oleh Penyidik
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya
-
Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker
-
Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar
-
DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi