Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk mengusut tudingan Ismail Bolong terkait tambang ilegal. Adapun tudingan tersebut menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang disebut menerima uang tambang ilegal.
Tak cuma Kabareskrim, Ismail Bolong yang merupakan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, juga menyebut nama Tan Paulin.
Mengenai tudingan itu, KPK mengaku siap menyelidiki kasus tersebut. Namun syaratnya, harus ada pihak yang melaporkan mengenai kasus tersebut ke lembaga antirasuah.
"Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Minggu (13/11/2022).
Ali mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak korupsi di Tanah Air. Walau begitu, ia juga mengingatkan publik untuk tetap membawa dokumen awal jika ingin melaporkan suatu tindak pidana korupsi.
"Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” jelas Ali.
Dalam kesempatan ini, Ali menjelaskan bahwa selama ini laporan masyarakat kerap tidak memenuhi standar administratif, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tentu membuat KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” tandas Ali.
Sebelumnya, Ismail Bolong sempat menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan perwira Polri. Ia mengaku melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai Tersangka Suap Perkara MA
Adapun wilayah yang dimaksud adalah daerah Marangkayu, Kukar, di mana itu merupakan wilayah hukum Polres Bontang. Kegiatan tambang ilegal, kata Ismail, dilakukan sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Pengakuan Ismail Bolong juga tertuang dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dalam LHP tersebut ada keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri. Mereka adalah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Uang koordinasi yang diberikan setiap satu bulan sekali sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mara uang dolar Singapura dan dolar Amerika.
Rincian pembagiannya untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar yang diserahkan langsung, dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim.
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri mengenai pengakuan Ismail Bolong.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai Tersangka Suap Perkara MA
-
Rekam Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka KPK, Berapa Total Harta Kekayaannya?
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Kasus Apa?
-
Eks Kabareskrim: Persoalan Perang Bintang Urusan Nanti, Terpenting Periksa Ismail Bolong
-
Waduh! Eks Kabareskrim Sebut Kasus Ismail Bolong Bisa Lebih Besar Dari Ferdy Sambo, Begini Analisanya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!