Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk mengusut tudingan Ismail Bolong terkait tambang ilegal. Adapun tudingan tersebut menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang disebut menerima uang tambang ilegal.
Tak cuma Kabareskrim, Ismail Bolong yang merupakan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, juga menyebut nama Tan Paulin.
Mengenai tudingan itu, KPK mengaku siap menyelidiki kasus tersebut. Namun syaratnya, harus ada pihak yang melaporkan mengenai kasus tersebut ke lembaga antirasuah.
"Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Minggu (13/11/2022).
Ali mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak korupsi di Tanah Air. Walau begitu, ia juga mengingatkan publik untuk tetap membawa dokumen awal jika ingin melaporkan suatu tindak pidana korupsi.
"Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” jelas Ali.
Dalam kesempatan ini, Ali menjelaskan bahwa selama ini laporan masyarakat kerap tidak memenuhi standar administratif, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tentu membuat KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” tandas Ali.
Sebelumnya, Ismail Bolong sempat menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan perwira Polri. Ia mengaku melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai Tersangka Suap Perkara MA
Adapun wilayah yang dimaksud adalah daerah Marangkayu, Kukar, di mana itu merupakan wilayah hukum Polres Bontang. Kegiatan tambang ilegal, kata Ismail, dilakukan sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Pengakuan Ismail Bolong juga tertuang dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dalam LHP tersebut ada keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri. Mereka adalah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Uang koordinasi yang diberikan setiap satu bulan sekali sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mara uang dolar Singapura dan dolar Amerika.
Rincian pembagiannya untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar yang diserahkan langsung, dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim.
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri mengenai pengakuan Ismail Bolong.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai Tersangka Suap Perkara MA
-
Rekam Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka KPK, Berapa Total Harta Kekayaannya?
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Kasus Apa?
-
Eks Kabareskrim: Persoalan Perang Bintang Urusan Nanti, Terpenting Periksa Ismail Bolong
-
Waduh! Eks Kabareskrim Sebut Kasus Ismail Bolong Bisa Lebih Besar Dari Ferdy Sambo, Begini Analisanya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri