Suara.com - Sejak bulan Oktober tahun lalu, pemerintah meluncurkan e-meterai untuk melancarkan berbagai urusan dokumen, termasuk mengatasi kendala jarak jauh. Berikut daftar distributor resmi e-meterai.
Seiring perkembangan zaman, berbagai surat perjanjian kini bisa dilakukan secara digital dan pembubuhan meterai yang dulu dilakukan secara manual kini bisa dipermudah dengan adanya e-meterai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, e-meterai dibuat dan didistribusikan oleh Perum Peruri, instansi yang bertugas mencetak meterai tempel.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 133 tahun 2021, Perum Peruri harus mendistribusikan e- meterai melalui distributor resmi dan mitra strategis. Berikut masing-masing nama beserta linknya.
Daftar Distributor Resmi E-Meterai
- PT Peruri Digital Security (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/)
- PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Selain distributor resmi di atas, e-meterai juga bisa diakses melalui enam mitra strategis yang bekerjasama dengan Perum Peruri. Berikut daftarnya:
- PT Digital Logistik Internasional
- PT Redphoenix Kreatif Genesis
- PT MCP Indo Utama
- PT Mahardika Teknotama Integrasi
- PT Digital Prima Sejahtera
- PT Solusi Nusantara Terpadu
Cara Pasang E-Meterai
Memasang e-meterai tak bisa semudah membubuhkan meterai dengan gaya lama. Kalian harus memiliki akun terlebih dahulu, baru kemudian bisa membeli meterai elektronik melalui distributor-distributor yang sudah disebutkan di atas. Berikut langkah-langkahnya.
1. Buat Akun
Baca Juga: Dijual Khusus, Berikut Distributor Resmi Penjual Meterai Elektronik dan Cara Pembeliannya
- Masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id
- Membuat akun dengan cara klik "Daftar di Sini"
- Memilih jenis penggunaan metera sesuai kebutuhan masing-masing, pilihannya adalah internal perusahaan, perseorangan dan distributor.
- Mengunggah file foto KTP berukuran maksimal 1 MB
- Selanjutnya kalian bisa menunggu proses verifikasi agar bisa ke tahap berikutnya
- Setelah berhasil membuat akun dan Login, ada dua pilihan menu, yaitu "Pembelian" dan Pembubuhan"
- Jika ingin beli e-meterai, klik "Pembelian"
- Lalu klik menu "Beli e-meterai"
3. Membubuhkan E-Meterai
- Ketika sudah Log In, klik menu "Pembubuhan"
- Mengisi informasi, seperti nomor, tipe juga tanggal dokumen
- Unggah dokumen dengan format PDF
- Atur posisi e-meterai, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
- Klik 'Yes,' masukkan PIN dan selesai
Itulah daftar distributor resmi e-meterai. Semoga informasi ini bisa membantu kalian dalam membubuhkan meterai elektronik.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!