Suara.com - Sejak bulan Oktober tahun lalu, pemerintah meluncurkan e-meterai untuk melancarkan berbagai urusan dokumen, termasuk mengatasi kendala jarak jauh. Berikut daftar distributor resmi e-meterai.
Seiring perkembangan zaman, berbagai surat perjanjian kini bisa dilakukan secara digital dan pembubuhan meterai yang dulu dilakukan secara manual kini bisa dipermudah dengan adanya e-meterai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, e-meterai dibuat dan didistribusikan oleh Perum Peruri, instansi yang bertugas mencetak meterai tempel.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 133 tahun 2021, Perum Peruri harus mendistribusikan e- meterai melalui distributor resmi dan mitra strategis. Berikut masing-masing nama beserta linknya.
Daftar Distributor Resmi E-Meterai
- PT Peruri Digital Security (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/)
- PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Selain distributor resmi di atas, e-meterai juga bisa diakses melalui enam mitra strategis yang bekerjasama dengan Perum Peruri. Berikut daftarnya:
- PT Digital Logistik Internasional
- PT Redphoenix Kreatif Genesis
- PT MCP Indo Utama
- PT Mahardika Teknotama Integrasi
- PT Digital Prima Sejahtera
- PT Solusi Nusantara Terpadu
Cara Pasang E-Meterai
Memasang e-meterai tak bisa semudah membubuhkan meterai dengan gaya lama. Kalian harus memiliki akun terlebih dahulu, baru kemudian bisa membeli meterai elektronik melalui distributor-distributor yang sudah disebutkan di atas. Berikut langkah-langkahnya.
1. Buat Akun
Baca Juga: Dijual Khusus, Berikut Distributor Resmi Penjual Meterai Elektronik dan Cara Pembeliannya
- Masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id
- Membuat akun dengan cara klik "Daftar di Sini"
- Memilih jenis penggunaan metera sesuai kebutuhan masing-masing, pilihannya adalah internal perusahaan, perseorangan dan distributor.
- Mengunggah file foto KTP berukuran maksimal 1 MB
- Selanjutnya kalian bisa menunggu proses verifikasi agar bisa ke tahap berikutnya
- Setelah berhasil membuat akun dan Login, ada dua pilihan menu, yaitu "Pembelian" dan Pembubuhan"
- Jika ingin beli e-meterai, klik "Pembelian"
- Lalu klik menu "Beli e-meterai"
3. Membubuhkan E-Meterai
- Ketika sudah Log In, klik menu "Pembubuhan"
- Mengisi informasi, seperti nomor, tipe juga tanggal dokumen
- Unggah dokumen dengan format PDF
- Atur posisi e-meterai, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
- Klik 'Yes,' masukkan PIN dan selesai
Itulah daftar distributor resmi e-meterai. Semoga informasi ini bisa membantu kalian dalam membubuhkan meterai elektronik.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu