Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) bakal menindaklanjuti tuntutan para korban menetapkan Tragedi Kemanusian Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM Berat.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan setelah melakukan audiensi dengan para korban selanjutnya mereka akan mempelajarinya.
"Tentu kami akan mempelajari, apakah tragedi kanjuruhan ini pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Uli saat menggelar konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Dia mengatakan Komnas HAM memiliki mekanisme tersendiri untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat.
"Karena kami juga punya mekanisme sendiri," katanya.
Untuk diketahui, para korban Kanjuruhan merasa tidak puas dengan rekomendasi Komnas HAM yang hanya menetapkannya sebagai pelanggaran HAM.
Padahal menurut mereka Tragedi Kanjuruhan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu Tim Gabungan Aremania yang juga Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan mengatakan penembakan gas air mata oleh polisi dilakukan secara sistematis dan meluas.
"Peristiwa di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober, itu ada 6 menit yang mematikan. Jadi selama 6 menit itu personel kepolisian dari Brimob menembakan 45 tembakan gas air mata," jelas Andy.
Tembakan gas air mata diarahkan ke tribun Stadion Kanjuruhan, bukan ke arah lain.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Belum Tuntas, Wiyono Ayah Korban Meninggal Tagih Janji Jokowi
"Ada tanggung jawab komando di situ, yang sangat terorganisir dengan jelas bahwa Brimob melakukan serangan itu bukan secara impulsif tapi sistematis," ujarnya.
Selain itu, Andy juga menyebutkan para korban meninggal bukan berada di pintu yang berdesakan, melainkan di tribun.
"Ada serangan yang dilakukan selama 6 menit itu, mulai tribun Utara -Selatan dan sebagainya. Kami menemukan bahwa puluhan orang meninggal di tempat di tribun, bukan berdesak-desakan di pintu," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!