Suara.com - Isu kelompok terpinggirkan atau marjinal menjadi salah satu prioritas kerja Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) salah satu kelompok pekerja yang bakal diperjuangkan Komnas HAM.
Komisioner bidang Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, komisioner sebelumnya telah merampungkan kajian tentang perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Selanjutnya, mereka merekomendasikan pemerintah untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dikeluarkan pada tahun 2011.
Anis bilang, RUU PPRT sangat mendesak untuk segera disahkan, apalagi aturan itu telah bergulir selama 18 tahun di DPR, namun tak kunjung disahkan.
"Karena ini menyangkut hajat hidup sekitar 5 juta kalau di dalam negeri. Kita juga punya PRT migran di luar negeri, juga hampir 6 jutaan, sehingga penting ini agar segera di sahkan," kata Anis saat dihubungi Suara.com pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
PRT menjadi salah satu kelompok pekerja yang lemah posisinya, karena profesinya yang tidak diakui oleh negara. Dampaknya banyak hak mereka yang tidak terpenuhi. Mereka juga kerap kali mengalami tindak kekerasan bahkan kekerasan seksual.
Sebagai pekerja pada umumnya, seharusnya hak seperti gaji yang layak, kebebasan berserikat, jaminan sosial, libur dan perjanjian kerja terpenuhi.
Karenanya bagi Komnas HAM, dengan disahkannya RUU PPRT menjadi harapan bagi pekerja rumah tangga, dengan begitu negara akan mengakui profesi mereka.
"Jadi ini menguatkan posisi mereka, tapi sekaligus juga memberikan jaminan kepada majikan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak," ujar Anis.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dorong RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2023
RUU PRT juga sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan majikan.
"Jika ada masalah antara majikan dan PRT itu mekanisme penyelesaian seperti apa, itu semua diatur dalam UU PRT yang diharapkan bisa melindungi mereka. Menjamin hak-hak asasi mereka dan menghindarkan mereka dari situasi abuse bahkan situasi perbudakan," ujarnya.
Berita Terkait
-
PSSI Dituding Cuma Beretorika, Ingkar Beri Trauma Healing Korban Kanjuruhan, Komnas HAM: Kami Akan Cek
-
Komnas HAM Tindaklanjuti Tuntutan Korban, Minta Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat
-
Keluarga Korban Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat
-
Korban Kanjuruhan Sebut Rekomendasi Komnas HAM Minim ke Polisi: Masih Abstrak
-
Pendamping Korban Tragedi Kanjuruhan: Brimob Lakukan Serangan secara Sistematik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Bantuan Logistik Kementan-Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut
-
TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra, Kerahkan Seluruh Kemampuan
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026