Suara.com - Korban dugaan pemerasan anggota Polri terkait kasus jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno mempertanyakan proses hukum terhadap pelaku. Sebab, hingga kekinian menurutnya para anggota terduga pelaku pemerasan belum diproses secara tuntas.
Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito meminta Polri dapat menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
"Klien kami meminta agar ada penegakkan hukum yang adil dalam kasus pemerasan ini. Ini juga itikad baik kami untuk membersihkan institusi polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian," kata Heroe kepada wartawan, Jumat (17/11/2022).
Di sisi lain, Heroe mempertanyakan sisa uang Tony Sutrisno yang belum dikembalikan oleh terduga pelaku Irjen Pol Andi Rian Djajadi. Menurutnya, sejauh ini baru sebagian uang hasil pemerasan yang telah dikembalikan secara resmi oleh Divisi Propam Polri.
"Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19.000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi tak diproses hukum," ujarnya.
Itwasum dan Propam
Sebelumnya, Kompolnas juga menyebut akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum atau Itwasum hingga Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan anggota Polri terhadap Tony.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, koordinasi dilakukan sekaligus untuk mendalami kebenaran isi diagram atau bagan pemerasan yang di dalamnya menyeret nama Irjen Pol Andi Rian Djajadi hingga Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto .
"Tentu ini penting untuk didalami dan kami akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di Propam," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (30/10).
Baca Juga: Taqy Malik Akui Tak Kenal Reza Paten Pendiri Robot Trading Net89 Pemenang Lelang Sepeda Brompton
Dalam diagram yang beredar, dugaan pemerasan ini disebut mencapai angka Rp3,7 miliar. Pemerasan diduga terjadi saat Andi Rian masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Selain Andi Rian dan Agus, ada nama anggota Polri lainnya yang disebut dalam diagram, yakni Kanit berinisial Kompol A dan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes RI.
"Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal," ungkap Yusuf.
Tony awalnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar ke Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri.
Dalam perjalanannya, Tony mengklaim dimintai uang sebesar 19 ribu dollar Singapura jika kasus tersebut ingin diproses secara cepat. Tony lantas melaporkan dugaan pemerasan ini ke Divisi Propam Polri. Namun, sesaat setelah melaporkan dugaan pemerasan tersebut, kasus penipuan yang dilaporkannya dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Diproses Propam
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi