Suara.com - Dunia menyambut Piala Dunia 2022 yang bakal digelar di Qatar mulai Minggu (20/11/2022). Meski demikian, tuan rumah pesta sepak bola terbesar di dunia tahun ini telah mendulang sejumlah kontroversi karena sejumlah aturan ketat yang diterapkan.
Menyadur NPR, Piala Dunia adalah bagian yang setara dari acara olahraga dan perayaan internasional — dan bagi banyak penggemar, alkohol memainkan peran besar. Itu benar di stadion, dan di bar yang buka lebih awal atau tetap buka hingga larut malam untuk menampilkan pertandingan.
Tapi Piala Dunia 2022 di Qatar, hal itu tidak akan terjadi. Hanya dua hari sebelum pertandingan pertama turnamen di negara Muslim, para pejabat membuat pengumuman mengejutkan bahwa para penggemar tidak akan diizinkan untuk minum bir di delapan stadion Piala Dunia di negara itu.
Alkohol diatur secara ketat di Qatar, di mana agen bea cukai diperintahkan untuk menyita minuman keras yang coba dibawa pengunjung ke negara tersebut.
Itu salah satu dari banyak bentrokan budaya dan potensi masalah hukum yang mungkin dihadapi penggemar di Qatar, terutama jika mereka bepergian dari masyarakat yang lebih terbuka. Berikut panduan singkatnya:
Piala Dunia ini akan lebih kering
Fans dan bir telah menjadi pemandangan umum di turnamen Piala Dunia sebelumnya, seperti pemandangan tahun 2014 ini dari Brasilia, Brasil. Namun di Qatar, pejabat mencabut rencana untuk mengizinkan penonton reguler minum bir di lapangan stadion.
Di Qatar, penggemar reguler tidak akan memiliki akses ke alkohol di pertandingan. Hanya penonton di suite mewah kelas atas stadion yang memiliki akses mudah ke minuman keras.
Di luar stadion, penggemar masih dapat minum di ruang pertemuan khusus Piala Dunia, atau di restoran, bar, dan hotel berlisensi khusus di seluruh negeri.
Baca Juga: Karim Benzema Pemenang Ballon d'Or Pertama Sejak 1978 yang Absen di Piala Dunia
Secara umum, konsumsi alkohol secara publik adalah ilegal di Qatar — pelanggaran yang dapat menyebabkan enam bulan penjara dan denda lebih dari $800, menurut Perpustakaan Kongres. Siapa pun yang menyelundupkan alkohol ke negara itu dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara, kata agensi itu.
Fans menghadapi batasan agama
Islam adalah agama resmi Qatar - dan siapa pun yang ditemukan menyebarkan agama lain atau mengkritik Islam "dapat dituntut secara pidana," kata Departemen Luar Negeri, dalam lembar fakta tentang Qatar untuk pengunjung Piala Dunia.
Juga tidak aman untuk menganggap Anda dapat menjalankan keyakinan Anda secara terbuka:
"Qatar mengizinkan beberapa praktik keagamaan non-Muslim di area yang ditentukan seperti Kompleks Keagamaan Doha, tetapi semua agama tidak diakomodasi secara setara," kata agensi AS tersebut.
Selain pembatasan impor alkohol dan pornografi, "pelancong tidak dapat membawa produk babi" ke negara itu, kata Departemen Luar Negeri dalam sebuah video tentang undang-undang Qatar.
Berita Terkait
-
Karim Benzema Pemenang Ballon d'Or Pertama Sejak 1978 yang Absen di Piala Dunia
-
Perseteruan Ronaldo dan Manchester United Berbuntut Panjang
-
Dinilai Mabuk Ucapan Presiden FIFA Dicap Kontroversi, Sebut Korut Bisa Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Piala Dunia 2022: Antara Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo
-
Rekam Jejak Ronaldo di Piala Dunia, Momen Ini Jadi Noda Terbesar Sepanjang Kariernya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut