Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 itu dijelaskan bahwa PPKM Jawa-Bali berlaku selama 2 minggu ke depan, mulai dari tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.
Ketentuan itu dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan wilayah Jawa dan Bali agar melaksanakan PPKM COVID-19.
Dalam Inmendagri disebutkan bahwa pemberlakuan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review yang telah dilakukan serta asesmen untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan.
Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1. Seluruh wilayah di Jawa dan Bali masih tetap berada dalam zona level 1 seperti yang juga tertuang dalam Inmendagri sebelumnya.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya, soal kegiatan belajar-mengajar.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.
Kemudian, pengaturan PPKM selanjutnya yakni pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Ini Dia Syarat Gelar Acara Nonton Bareng Piala Dunia 2022 dari Kepolisian
Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial juga dapat diberlakukan bekerja di kantor dengan beberapa pengaturan tambahan untuk masing-masing unit usaha, seperti soal penggunaan aplikasi Pedulilindungi, pengaturan jam masuk dan pulang kerja, hingga terkait jadwal makan karyawan yang tidak bersamaan.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, supermarket, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaan juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen pengunjung.
Namun, terdapat ketentuan penggunaan protokol kesehatan ketat, penggunaan aplikasi Pedulilindungi, serta juga memperhatikan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah pada masa penerapan level 1 PPKM dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Aturan Soal Nobar Piala Dunia
Berita Terkait
-
Ini Dia Syarat Gelar Acara Nonton Bareng Piala Dunia 2022 dari Kepolisian
-
PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan, Berikut Jadwal Operasional MRT
-
SE Gubernur Bali Tentang Pembatasan Aktifitas Selama G20 Tuai Kritik Pedas
-
Sekda Dewa Indra Imbau Masyarakat Batasi Kegiatan di Denpasar dan Kuta
-
PPKM Level 1 Diperpanjang! Ini Aturan Lengkap WFO, PTM Hingga ke Mall
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam