Suara.com - Persidangan kasus pembunuhann Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir dan belum menemui titik akhir.
Kini kasus tersebut masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Senin (21/11/2022) dihadirkan sejumlah saksi yakni terdiri dari sembilan anggota Polri dan dua karyawan swasta.
Dari salah satu saksi tersebut terungkap kalau terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan sejumlah intervensi dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di hadapan majelis hakim.
Ferdy Sambo minta investigasi tidak terlalu keras
Menurut Ridwan, ada sejumlah intervensi yang dilakukan mantan Kadiv Propam mabes Polri tersebut dalam kasus ini.
Di antaranya, Ferdy Sambo meminta agar penyidik tidak datang beramai-ramai dan secara lengkap untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Tak hanya itu, menurut Ridwan, Sambo juga meminta proses investigasi yang dilakukan oleh penyidik dilakukan dengan lembut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Kena Covid, Kamaruddin Sangsi
"Kemudian Pak FS saat itu datang kemudian menyampaikan ke dia (penyidik) 'enggak usah terlalu keras'," kata Ridwan di muka sidang.
Ferdy Sambo susun skenario tembak menembak
Intervensi yang dilakukan Ferdy Sambo selanjutnya, menurut Ridwan adalah ketika ia mengarang skenario tembak menembak di rumah dinasnya hingga mengakibatkan Brigadir J tewas.
Ridwan mengaku, pada 8 Juli 2022 tersebut, taklama setelah kejadian,ia mendatangi Ferdy Sambo di TKP. Ia bahkan mengaku sempat melihat jenazah Brigadir J yang bersimbah darah di sekat tangga.
Ketika itulah Ferdy Sambo menceritakan kepada Ridwan mengenai peristiwa tembak menembak yang terjadi antara Bharada E dengan Brigadir J.
Ketika keterangan Sambo masuk pada latar belakang pelecehan seksual yang dilakukan brigadir J kepada Putri Chandrawathi, menurut Ridwan, Ferdy Sambo langsung berubah emosional.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Kena Covid, Kamaruddin Sangsi
-
Ngeluh ke Pengacara, Putri Candrawathi Minta Didatangkan Dokter Pribadi usai Kena Covid-19 di Penjara
-
Kembali Bersaksi, Anita Pegawai BNI Ungkap Uang Rp450 Juta yang Disetor Bripka Ricky Rizal
-
Bela Istri Sambo Tepergok Tak Jaga Jarak Padahal Positif Covid-19, Pengacara: Itu Jauh, Tanya Saja Jaksa
-
Adzan Romer Pastikan Jenis Senjata yang Jatuh dari Tangan Ferdy Sambo Jenis HS, Tapi Kuasa Hukum Sebut Merek Ini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret