Suara.com - Ibnu Khajar, terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan untuak korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu poin yang disampaikan yaitu agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ibnu Khajar dan dua terdakwa lain menjalani sidang secara daring. Adapun nota keberatan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum Ibnu.
Pertama, kuasa hukum menilai dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat. Misalnya, tidak menguraikan secara detail terkait peran Ibnu dalam perkara ini baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Dalam dakwaan primer, kata kuasa hukum, JPU menggunakan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sedangkan, dalam dakwan subsider, JPU menggunakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
"Bahwa penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan primer dan subsider. Hal ini dikarenakan penuntut umum tidak menguraikan dengan jelas apa dan bagaimana peran terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata kuasa hukum Ibnu, Selasa (22/11/2022).
Ibnu didakwa bersama Hariyana dan pendiri Yayasan ACT Ahyudin melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penggelapan dana bantuan Boeing. Kuasa hukum menilai, JPU tidak menguraikan dan menyebutkan siapa pelaku lain yang melakukan 'penyertaan' dalam melakukan tindak pidana.
"Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai 'yang melakukan' maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang melakukan," tuturnya.
"Apabila terdakwa diposisikan sebagai pihak yang turut serta melakukan, maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dalam menghitung dana implementasi Boeing. Kemudian, dakwan JPU dinilai tidak cermat dalam mengkalkulasi nama bank dan rekening bank terkait dana bantuan sosial Boeing tersebut.
Dari uraian itu, kuasa hukum Ibnu meminta majelis hakim untuk dapat mengabulkan nota keberatan yang dilayangkan. Majelis hakim juga diminta agar menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
"Tiga, melepaskan terdakwa dari tahanan. Empat membebankan biaya perkara kepada negara."
ACT Gelapkan Dana Rp138 Miliar
Pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana oleh ACT, JPU mengungkap ke mana larinya dana ahli waris korban Lion Air 610 sebesar Rp138 miliar. Dalam surat dakwaan dijelaskan kalau eks Presiden ACT Ahyuding bersama terdakwa lainnya menggunakan dana ahli waris untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang dijelaskan kalau perusahaan Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 ribu sebagai Boeing Financial Assitance Fund untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar