Suara.com - Ibnu Khajar, terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan untuak korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu poin yang disampaikan yaitu agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ibnu Khajar dan dua terdakwa lain menjalani sidang secara daring. Adapun nota keberatan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum Ibnu.
Pertama, kuasa hukum menilai dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat. Misalnya, tidak menguraikan secara detail terkait peran Ibnu dalam perkara ini baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Dalam dakwaan primer, kata kuasa hukum, JPU menggunakan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sedangkan, dalam dakwan subsider, JPU menggunakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
"Bahwa penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan primer dan subsider. Hal ini dikarenakan penuntut umum tidak menguraikan dengan jelas apa dan bagaimana peran terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata kuasa hukum Ibnu, Selasa (22/11/2022).
Ibnu didakwa bersama Hariyana dan pendiri Yayasan ACT Ahyudin melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penggelapan dana bantuan Boeing. Kuasa hukum menilai, JPU tidak menguraikan dan menyebutkan siapa pelaku lain yang melakukan 'penyertaan' dalam melakukan tindak pidana.
"Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai 'yang melakukan' maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang melakukan," tuturnya.
"Apabila terdakwa diposisikan sebagai pihak yang turut serta melakukan, maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dalam menghitung dana implementasi Boeing. Kemudian, dakwan JPU dinilai tidak cermat dalam mengkalkulasi nama bank dan rekening bank terkait dana bantuan sosial Boeing tersebut.
Dari uraian itu, kuasa hukum Ibnu meminta majelis hakim untuk dapat mengabulkan nota keberatan yang dilayangkan. Majelis hakim juga diminta agar menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
"Tiga, melepaskan terdakwa dari tahanan. Empat membebankan biaya perkara kepada negara."
ACT Gelapkan Dana Rp138 Miliar
Pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana oleh ACT, JPU mengungkap ke mana larinya dana ahli waris korban Lion Air 610 sebesar Rp138 miliar. Dalam surat dakwaan dijelaskan kalau eks Presiden ACT Ahyuding bersama terdakwa lainnya menggunakan dana ahli waris untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang dijelaskan kalau perusahaan Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 ribu sebagai Boeing Financial Assitance Fund untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf