Suara.com - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah memberikan izin pemberian vaksin booster kedua (vaksin dosis keempat) untuk melindungi diri dari penularan Covid-19. Lantas, apa saja vaksin booster kedua? Simak berikut ini ulasannya.
dr. Mohammad Syahril selaku juru Bicara Covid-19 Kemenkes menyampaikan bahwa kebijakan pemberian vaksin ini berguna untuk perlindungan tambahan bagi para lansia di tengah sebaran Covid-19. Nah untuk menerima vaksin booster kedua, ada syarat vaksin booster kedua yang perlu diperhatikan.
Syarat dan Jenis Vaksin Booster Kedua
Syarat vaksin booster kedua bagi lansia ini diberikan setidaknya 6 (enam) bulan usai pemberian booster pertama. Sedangkan bagi yang belum menerima booster pertama, maka para lansia ini harus segera memperoleh booster pertama.
Lalu, apa saja jenis vaksin booster yang diberikan? Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini jenis-jenisnya.
1. Vaksin kombinasi bagi yang menerima booster pertama Sinovac
- AstraZeneca diberikan 0,25 ml atau separuh dosis (half dose)
- Pfizer diberikan 0,15 ml atau separuh dosis (half dose)
- Moderna diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
- Sinopharm diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
- Sinovac diberikan 0,6 ml atau dosis penuh (full dose)
- Indovac diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
2. Kombinasi bagi yang menerima booster pertama AstraZeneca
- Moderna diberikan 0,25 ml atau separuh dosis (half dose)
- Pfizer diberikan 0,25 ml atau separuh dosis (half dose)
- AstraZeneca diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
3. Kombinasi bagi yang menerima booster pertama Pfizer
- Pfizer diberikan 0,3 ml atau dosis penuh (full dose)
- Moderna diberikan 0,25 ml atau separuh dosis (half dose)
- AstraZeneca diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
4. Kombinasi bagi yang menerima booster pertama Moderna
- Moderna diberikan 025 ml atau separuh dosis (half dose)
- Pfizer diberikan 0,15 ml atau separuh dosis (half dose)
5. Kombinasi bagi yang menerima booster pertama Janssen (J&J)
- Janssen (J&J) diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
- Pfizer diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
- Moderna diberikan 0,25 ml atau separuh dosis (half dose)
6. Kombinasi bagi yang menerima booster pertama Sinopharm
- Sinopharm diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
- Zivifax diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
7. Kombinasi bagi yang menerima booster pertama Covovax
- Covovax diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
Jadwal Vaksin Booster Kedua Lansia
Kebijakan mengenai pemberian vaksin booster tertulis dalam SE (Surat Edaran) No HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Adapun vaksin booster kedua ini berlaku efektif sejak diresmikan oleh Maxi Rein Rondonuwu selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 22 November 2022. Itu artinya, sejak 22 November 2022, vaksin booster kepada lansia sudah bisa dilakukan.
Berita Terkait
-
Aturan Penggunaan Vaksin Indovac Buatan Dalam Negeri, Bisa Dosis Primer hingga Booster
-
Aturan Penggunaan Vaksin Indovac Buatan Dalam Negeri, Bisa Dosis Primer hingga Booster
-
Terima Bantuan Permakanan dari Kemensos, Lansia 80 Tahun di Sukabumi Tak Henti Berdoa
-
34 Persen Warga Indonesia Ngotot Menolak Vaksinasi COVID-19, Ini 3 Alasan Utamanya
-
Rudy Salam Sulit Makan dan Tatapan Kosong Sebelum Meninggal, Beda Gak Sih Depresi Anak Muda dengan Lansia?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi