Suara.com - Vaksin Indovac merupakan Vaksin Covid-19 pertama yang diproduksi oleh Indonesia. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui aturan Penggunaan Vaksin Indovac.
Vaksin Indovac dikembangkan oleh PT Bio Farma yang bekerjasama dengan Baylor College of Medicine USA.
Vaksin Indovac adalah vaksin Covid-19 platform protein subunit rekombinan. Antigen yang digunakan ialah protein rekombinan receptor binding domain (RBD) yang merupakan bagian dari virus SARCoV-2 dan dihasilkan pada sel inang ragi (yeast) Pichia Pastoris.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin edar atau Emergency Used Authorization (EUA) kepada Vaksin ini. Berikut aturan penggunaan Vaksin Indovac.
Penggunaan Vaksin Indovac
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan tata laksana penggunaan vaksin Indovac, yaitu:
- Vaksin Indovac dapat diberikan kepada pengguna yang berusia lebih dari 18 tahun.
- Kemasan satu vial dengan @ 10 dosis (5 ml)
- Sebagai dosis primer diberikan secara intramuskular (pada otot) sebanyak dua dosis, masing-masing 0,5 mL dengan interval 18 hari.
- Sebagai dosis lanjutan (booster) untuk vaksin primer Sinovac diberikan satu dosis dengan dosis penuh (full dose) 0,5 ml.
- Sebelum dilakukan penyuntikan, calon pengguna harus melakukan skrinning kesehatan sesuai dengan format skrinning yang sesuai.
- Penyimpanan vaksin pada suhu 2-8 C, kering dan vaksin tidak boleh dibekukan.
Perlu diketahui, pemerintah memproduksi sebanyak 20 juta dosis Vaksin Indovac tahun ini, dan akan meningkat menjadi 40 juta dosis tahun depan.
Sekian informasi mengenai penggunaan Vaksin Indovac dikutip dari laman Indonesiabaik. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Bisa Digunakan untuk Booster
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026