"AMP (Ajay Priatna) nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," kata Karyoto.
Untuk meyakinkan Ajay, Stepanus Robin mengajak pengacara Makur Husein untuk turut serta memberikan saran pada Ajay.
Merespon tawaran tersebut, kata Karyoto, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar namun AMP (Ajay) menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," ungkap Karyoto.
Lebih lanjut, untuk proses penyerahan uang dilakukan di Jakarta. Ajay menyerahkan uang tanda awal sebesar Rp100 juta kepada Stepanus Robin. Sedangkan, sisa uang selnjutnya akan diserahkan oleh ajudan Ajay.
"Jumlah uang yang diduga diberikan AMP (Ajay) pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta," ucapnya.
Dari penelusuran tim penyidik, Uang yang diberikan Ajay kepada Stepanus Robin tersebut berasal dari setoran penerimaan gratifikasi dari beberapa ASN d Pemkot Cimahi.
"Masih terus akan dilakukan pendalaman," katanya.
Tersangka Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ternyata, Tersangka Suap AKBP Bambang Kayun Seangkatan Irjen Teddy Minahasa dan 3 Kapolda Ini
Terjeratnya mantan orang nomor satu di Cimahi itu, bukan yang pertama, melainkan perkara keduanya berurusan dengan KPK. Bahkan dia ditangkap kembali beberapa jam usai menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin pada 17 Agustus lalu.
Berita Terkait
-
Diperiksa Jumat Keramat, Utut PDIP Penuhi Panggilan KPK Kasus Suap Rektor Unila
-
Ternyata, Tersangka Suap AKBP Bambang Kayun Seangkatan Irjen Teddy Minahasa dan 3 Kapolda Ini
-
Bantu KPK, PPATK Telusuri Aliran Rekening Tersangka Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
-
Kabareskrim dan Eks Kapolda Kaltim Terima Suap Tambang Ilegal, Hendra Kurniawan: Ada Data Enggak Fiktif
-
Jadi Tersangka Suap, KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?