PBI JK merupakan bansos tidak berupa uang tunai, melainkan bantuan berupa iuran kesehatan. Bansos ini akan disalurkan oleh Kemensos kepada peserta BPJS Kesehatan dan dapat dimanfaatkan oleh PBI JK yang telah terdaftar sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu.
Nominal PBI JK sebesar Rp 42.000 per bulan. Penerima bisa melakukan cek bansos secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Penerima PIP sendiri merupakan pelajar sekolah yang berasal dari keluarga kategori miskin dan telah terdaftar sebagai peserta PKH serta terdaftar di Dapodik. Bagi anak SD nominal PIP sebesar Rp450 ribu per tahun, sementara siswa SMP Rp750 ribu per tahun, dan SMA sebesar Rp1 juta. Peserta dapat mendaftarkan secara online di link https://pip.kemdikbud.go.id/home .
6. Bansos Lansia
Bantuan sosial lansia diberikan mulai Desember 2022 mendatang dengan nominal Rp21 ribu per hari selama 31 hari atau setara ddngan Rp651 ribu per bulan kepada masyarakat yang berusia di atas 80 tahun.
Adapun penyaluran bansos ini lewat bank Himbara yang akan diberikan langsung ke rumah masing-masing KPM ataupun bagi lansia tunggal yang tidak mempunyai keluarga, maka bantuan akan dititipkan kepada RT atau RW setempat.
7. Bansos yatim piatu
Bantuan sosial yatim piatu akan diberikan kepada anak yatim piatu mulai bulan Desember 2022 sebesar Rp200 ribu per bulan.
8. Bansos Penyandang Disabilitas
Pemerintah akan memberikan bansos penyandang disabilitas mulai Desember 2022 mendatang. Nominal yang diberikan Rp21 ribu per hari selama 31 hari atau setara dengan Rp651 ribu per bulan.
9. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Penerima BSU merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Adapun besaran BSU yang diterima oleh pekerja yakni sebesar Rp600 ribu. Anda dapat mendaftarkan diri secara online melalui link https://bsu.kemnaker.go.id/ .
10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP akan diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang terkena PHK. Mereka sebelumnya juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besaran JKP yang diberikan yaitu 45 persen dari upah sebelumnya selama 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya. Di mana gaji yang dilaporkan merupakan upah terakhir dengan batas maksimal yakni Rp5 juta.
Berita Terkait
-
Bansos BLT BBM Ada Lagi Nih, Cair Desember Bulan Depan
-
KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos di Kemensos, Pengembangan Perkara Korupsi Eks Mensos Juliari
-
Ini Kriteria Penerima 3 Bansos yang Cair Desember 2022, Kamu Termasuk?
-
Terima Bantuan Permakanan dari Kemensos, Lansia 80 Tahun di Sukabumi Tak Henti Berdoa
-
Mayoritas Masyarakat Setuju Penyaluran BLT dan BSU Tidak Tepat Sasaran
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik
-
Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran
-
Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?