Suara.com - Anda pasti sudah tahu, kalau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memberikan izin pemberian vaksin booster kedua (vaksinasi dosis keempat) Covid-19. Bagaimana cara daftar vaksin booster kedua?
Vaksin booster kedua ini bisa didapatkan oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah masyarakat Indonesia yang sudah berusia di atas 60 tahun atau lanjut usia (lansia). Simak penjelasan cara daftar vaksin booster kedua berikut ini.
Kebijakan pemberian vaksin booster kedua ini telah tertuang di dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Mengenai hal ini, Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, M Syahril menyebutkan bahwa pemberian vaksinasi booster Covid-19 kedua dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan sehingga mengurangi angka kematian.
Vaksin Covid-19 booster kedua ini akan diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama, diimbau untuk segera dapatkan booster pertama.
Pemberian vaksinasi booster dosis kedua bagi lansia dengan usia di atas 60 tahun ini dilakukan mulai November 2022. Mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022, vaksinasi yang bisa digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lantas, bagaimana cara daftar vaksin booster kedua ini?
Cara Daftar Vaksin Booster Kedua
Pemberian vaksin booster kepada seluruh masyarakat dilakukan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Baca Juga: Cara dan Pra Syarat Lengkap Dapatkan Vaksin Booster Kedua
Dilansir dari UPK Kemenkes, pendaftaran vaksin booster Covid-19 kedua bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan cara sebagai berikut ini:
- Langkah pertama, Anda harus mengunjungi aplikasi PeduliLindungi.
- Setelah itu silakan masuk dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya.
- Lalu, klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19".
- Maka, status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.
- Kemudian silakan pilih menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin' untuk mengecek tiket vaksin.
Pemberian vaksinasi booster kedua ini akan memberikan perlindungan tambahan bagi kelompok rentan, terutama bagi para lansia.
Pasalnya, virus corona hingga saat ini masih terus bermutasi dan menyebabkan terjadinya tren peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.
Selain cek info vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi, pastikan Anda juga sudah memenuhi syarat vaksinasi sebagai berikut:
- Membawa fotokopi KTP/KK dan alat tulis
- Usia 60 tahun ke atas.
- Sudah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama dalam kurun waktu tiga/enam bulan sebelumnya
Seperti itulah cara daftar vaksin booster kedua yang telah dimulai untuk orang tua atau lanjut usia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara dan Pra Syarat Lengkap Dapatkan Vaksin Booster Kedua
-
Dinkes DKI Buka Layanan Vaksinasi Lansia Booster Kedua di Akhir Pekan, Simak Jadwal dan Lokasinya
-
Ini Syarat Dapat Vaksin Booster Kedua, Segera Cek di PeduliLindungi!
-
Jokowi Pakai Vaksin IndoVac Booster Penguat, Wujud Apresiasi Karya Anak Bangsa
-
Ungkap 60 Persen Pasien Covid-19 Meninggal karena Belum Divaksin, Erick Thohir: Artinya Apa? Vaksin Booster Penting!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara