Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merubah Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sehingga perlu menetapkan peraturan baru yang sesuai.
Pada tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta menggantinya dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Meskipun terdapat peraturan yang berubah, namun tidak ada perubahan terhadap Harga Air Baku. Harga Air Baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp14.583,00 per m3.
Perubahan kriteria dan Bobot komponen sumber daya alam yang dihitung secara eksponensial, yang jika di Pergub Nomor 86 Tahun 2012 terdapat 3 keriteria, yaitu Dalam Jangkauan PDAM dengan bobot 5, Di Luar Janqkauan PDAM dengan bobot 3, dan Mata air dengan bobot 0.
Pada Pergub Nomor 94 Tahun 2021 terdapat 4 kriteria, yaitu Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 16, Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 9, Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 4, dan Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 1.
Komposisi komponen HDA Pergub Nomor 94 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 86 Tahun 2012 tidak berubah, yaitu Komponen Bobot Sumber Daya Alam (S) dengan bobot 60%, dan Peruntukan dan Pengelolaan (P) dengan bobot 40%.
Dampak yang timbul dari perubahan pergub tersebut adalah bahwa pajak air tanah yang harus dibayarkan oleh beberapa wajib pajak menjadi lebih tinggi pada beberapa kategori usaha yang berubah.
Berita Terkait
-
Peraturan Lolos ke Babak 16 di Piala Dunia 2022 Qatar, Banyaknya Gol Menentukan
-
Pemain Timnas Jerman Jerman Menutup Mulut pada Sesi Foto Sebelum Kick Off Dimulai di Pertandingan Piala Dunia 2022
-
Aksi Tutup Mulut Timnas Jerman di Piala Dunia 2022 Jadi Sorotan, Ini Maknanya
-
Begini Penjelasan Disnakertrans Jabar Soal UMK 2023
-
Ramai Startup PHK Karyawan, Begini Aturan Tentang Pemberhentian Kerja yang Tepat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah