"Tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya proyek ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," kata Dasco.
APBN Bakal Biayai IKN?
Sementara itu, fraksi PKS di DPR RI menolak usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN.
Penolakan fraksi PKS itu bertambah kencang ketika mereka mendengar informasi bahwa revisi dilakukan untuk memasukkan opsi pembiayaan IKN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Ketua DPP PKS sekaligus Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengakui dirinya mendengar tentang rencana memasukkan pembiayaan APBN untuk IKN melalui perubahan pada UU itu.
"Saya mendengarnya seperti itu, tetapi kita belum dapat, sementara kita menolak," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu.
Menurut Mardani, usulan revisi terhadap UU IKN bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. Apalagi, diketahui UU IKN belum genap satu tahun disahkan.
"Ini menunjukkan undang-undangnya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu. Pemerintah sendiri seperti air di dulang terpercik wajah sendiri," kata Mardani.
Arahan Presiden Soal Revisi UU IKN
Presiden Joko Widodo memberikan arahan bagi pemerintah untuk mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Keinginan merevisi UU IKN itu kemudian disampaikan melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, ke DPR.
Dalam rapat di Baleg DPR RI, Yasonna menyampaikan usulan dari pemerintah yang meminta agar tambahan rancangan undang-undang untuk masuk Prolegmas Prioritas 2023. Pertimbangannya, lanjut Yasonna, ialah telah terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden.
"Terdapat dua usul tambahan rancangan undang-undang, yaitu pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," kata Yasonna di rapat Baleg, Rabu.
UU IKN baru disahkan pada awal tahun ini, tepatnya pada 18 Januari 2022. Sementara itu, UU tersebut resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.
Yasonna menyampaikan materi perubahan dalam UU tersebut utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal. Penguatan itu melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan ibu kota negara yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan ibu kota negara.
"Rancangan undang-undang ini belum ada dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan undang-undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," kata Yasonna.
Berita Terkait
-
DPR Sebut Revisi UU IKN untuk Lebih Sempurna, Tepat Waktu Pengerjaan dan Mudahkan Pengumpulan Dana
-
Usai Abstain, NasDem Kini Bersuara: Sebagai Koalisi Pemerintah Kami Dukung Revisi UU IKN
-
Niat Revisi UU IKN Padahal Belum Dijalankan Betul, Demokrat Kritik Telak Pemerintahan Jokowi: Sungguh Preseden Buruk!
-
Belum Satu Tahun Disahkan, Kini Presiden Jokowi Minta Revisi UU Ibu Kota Negara, Ada Apa?
-
Hilangkan Hak Warga Memilih dan Dipilih, Komnas HAM: Banyak Potensi Pelanggaran HAM dalam UU IKN!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional