"Tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya proyek ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," kata Dasco.
APBN Bakal Biayai IKN?
Sementara itu, fraksi PKS di DPR RI menolak usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN.
Penolakan fraksi PKS itu bertambah kencang ketika mereka mendengar informasi bahwa revisi dilakukan untuk memasukkan opsi pembiayaan IKN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Ketua DPP PKS sekaligus Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengakui dirinya mendengar tentang rencana memasukkan pembiayaan APBN untuk IKN melalui perubahan pada UU itu.
"Saya mendengarnya seperti itu, tetapi kita belum dapat, sementara kita menolak," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu.
Menurut Mardani, usulan revisi terhadap UU IKN bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. Apalagi, diketahui UU IKN belum genap satu tahun disahkan.
"Ini menunjukkan undang-undangnya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu. Pemerintah sendiri seperti air di dulang terpercik wajah sendiri," kata Mardani.
Arahan Presiden Soal Revisi UU IKN
Presiden Joko Widodo memberikan arahan bagi pemerintah untuk mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Keinginan merevisi UU IKN itu kemudian disampaikan melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, ke DPR.
Dalam rapat di Baleg DPR RI, Yasonna menyampaikan usulan dari pemerintah yang meminta agar tambahan rancangan undang-undang untuk masuk Prolegmas Prioritas 2023. Pertimbangannya, lanjut Yasonna, ialah telah terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden.
"Terdapat dua usul tambahan rancangan undang-undang, yaitu pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," kata Yasonna di rapat Baleg, Rabu.
UU IKN baru disahkan pada awal tahun ini, tepatnya pada 18 Januari 2022. Sementara itu, UU tersebut resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.
Yasonna menyampaikan materi perubahan dalam UU tersebut utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal. Penguatan itu melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan ibu kota negara yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan ibu kota negara.
"Rancangan undang-undang ini belum ada dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan undang-undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," kata Yasonna.
Berita Terkait
-
DPR Sebut Revisi UU IKN untuk Lebih Sempurna, Tepat Waktu Pengerjaan dan Mudahkan Pengumpulan Dana
-
Usai Abstain, NasDem Kini Bersuara: Sebagai Koalisi Pemerintah Kami Dukung Revisi UU IKN
-
Niat Revisi UU IKN Padahal Belum Dijalankan Betul, Demokrat Kritik Telak Pemerintahan Jokowi: Sungguh Preseden Buruk!
-
Belum Satu Tahun Disahkan, Kini Presiden Jokowi Minta Revisi UU Ibu Kota Negara, Ada Apa?
-
Hilangkan Hak Warga Memilih dan Dipilih, Komnas HAM: Banyak Potensi Pelanggaran HAM dalam UU IKN!
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya