Suara.com - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa, dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
AKBP Radite hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU bertanya pada Radite soal jam surat menyurat yang ada di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?" tanya JPU, Kamis (1/12/2022).
JPU juga menyinggung soal surat perintah (Srpin) yang terbit pada 8 Juli 2022 yang bertepatan dengan hari kematian Yosua. Surat perintah itu terbit pada pukul 17.00 WIB -- yang juga bertepatan dengan jam kematian Yosua.
"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," beber JPU.
Radite mengatakan, urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri berlangsung sejak pukul 07.00 sampai 15.00 WIB.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (15.00 WIB)," beber Radite.
"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya JPU.
Baca Juga: Kala Status WA Susi Bikin Bharada E Heran: Ih Manusia Ini Kenapa?
"Tidak," ucap Radite.
Meski demikian Radite tak bisa memberikan keterangan terkait urusan surat menyurat di atas waktu operasional. Dia cuma menyebut ada bagian lain yang memiliki kewenangan tersebut.
"Surat menyurat malam bisa?" tanya JPU.
"Kalau itu kami tidak bisa menjawab pasti ada fungsi lain. Kami tidak pernah melakukan surat menyurat," jawab Radite.
Berita Terkait
-
Gejolak Batin Bharada E, Syok Sambo Perintah Bunuh hingga Mimpi Brigadir J selama 3 Pekan
-
Bak Psikopat, Ferdy Sambo Disebut Tertawa Usai Habisi Nyawa Brigadir J
-
Kesaksian Bharada E vs Bripka Ricky Rizal soal Ingin Tabrakan Mobil di Sisi yang Ditumpangi Brigadir J Saat Perjalanan ke Jakarta
-
Kala Status WA Susi Bikin Bharada E Heran: Ih Manusia Ini Kenapa?
-
Pengakuan Bripka Ricky Soal Mau Nabrakin Mobil ke Kiri Biar Brigadir J Celaka
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Tragedi Cinta Segitiga di Cikarang: Tukang Cukur Tega Bunuh Sahabat Demi Penjual Es Sheyla
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
BGN Didesak Investigasi Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas, Benarkah Meninggal karena MBG?
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
-
DPR Usul Diksi Gratis Pada MBG Dihapus, BGN: Pemilik Patennya Presiden
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum