Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan merespons soal adanya surat perintah penyelidikan yang sempat diragukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, JPU ragu akan waktu penerbitan dokumen di hari kematian Yosua.
Hendra juga menyinggung soal keterangan saksi AKBP Radite Hernawa yang menyebut waktu kerja soal urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Menurut dia, hal tersebut hanya dijalankan secara teknis kerja.
"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu melaksanakan," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Menurut Hendra, penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan. Hal itu bisa dilakukan tanpa harus merujuk pada jam kerja di Biro Paminal Propam Polri.
"Tidak melihat waktu dan tidak ada surat. Langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv propam langsung," papar dia.
"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Hendra.
"Kepada saksi tetap dalam keterangan saudara? Tadi kan anda bilang itu bukan bagian saya," kata Hakim.
"Iya yang mulia," ujarnya.
"Tetap dengan keterangan saudara sendiri?" cecar Hakim.
"Iya," papar Radite.
Surat Menyurat
JPU sebelumnya bertanya pada Radite soal jam surat menyurat yang ada di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Tag
Berita Terkait
-
Dikomplain Kubu Hendra Gegara Pakai Sandal, Jaksa Ngaku Kukunya Patah Bikin Seisi Sidang Ketawa Geli!
-
JPU Cecar Anggota Biro Paminal Propam Terkait Terbitnya Surat Perintah di Hari Kematian Brigadir Yosua
-
Sebut Hendra Cs Salahi Aturan di Kasus Brigadir J, AKBP Radite Malah Kena Semprot Hakim Gegara Teledor
-
Perang Tudingan Sambo vs Kabareskrim, Permintaan Kubu Hendra ke Kapolri: Ismail Bolong Jangan Disuruh Lari
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan