Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan merespons soal adanya surat perintah penyelidikan yang sempat diragukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, JPU ragu akan waktu penerbitan dokumen di hari kematian Yosua.
Hendra juga menyinggung soal keterangan saksi AKBP Radite Hernawa yang menyebut waktu kerja soal urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Menurut dia, hal tersebut hanya dijalankan secara teknis kerja.
"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu melaksanakan," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Menurut Hendra, penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan. Hal itu bisa dilakukan tanpa harus merujuk pada jam kerja di Biro Paminal Propam Polri.
"Tidak melihat waktu dan tidak ada surat. Langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv propam langsung," papar dia.
"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Hendra.
"Kepada saksi tetap dalam keterangan saudara? Tadi kan anda bilang itu bukan bagian saya," kata Hakim.
"Iya yang mulia," ujarnya.
"Tetap dengan keterangan saudara sendiri?" cecar Hakim.
"Iya," papar Radite.
Surat Menyurat
JPU sebelumnya bertanya pada Radite soal jam surat menyurat yang ada di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Tag
Berita Terkait
-
Dikomplain Kubu Hendra Gegara Pakai Sandal, Jaksa Ngaku Kukunya Patah Bikin Seisi Sidang Ketawa Geli!
-
JPU Cecar Anggota Biro Paminal Propam Terkait Terbitnya Surat Perintah di Hari Kematian Brigadir Yosua
-
Sebut Hendra Cs Salahi Aturan di Kasus Brigadir J, AKBP Radite Malah Kena Semprot Hakim Gegara Teledor
-
Perang Tudingan Sambo vs Kabareskrim, Permintaan Kubu Hendra ke Kapolri: Ismail Bolong Jangan Disuruh Lari
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang