Suara.com - Kasus Brigadir J seolah membuka hal-hal dasar di institusi kepolisian yang selama ini jarang diketahui publik. Terbaru, hakim mempersoalkan tentang waktu penerbitan surat perintah yang dinilainya tak berada di jam kerja.
Selain itu, mendiang Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dikabarkan menjadi satu-satunya ajudan Putri Candrawathi yang jarang mengambil cuti. Hal tersebut diungkap oleh terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kesaksiannya di persidangan pada Rabu (30/11/2022) kemarin.
Bharada E mengaku mengenal Brigadir J ketika gabung jadi bawahan Ferdy Sambo. Brigadir J dikatakan jarang mengambil cuti atau libur, bahkan tetap 'menempel' pada Putri Candrawathi selama bertugas.
Lantas sebenarnya jam kerja polisi berapa lama? Yuk simak penjelasan berikut ini.
1. Berdasarkan Keterangan AKBP Radite Hernawa
Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa, dicecar JPU dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. JPU bertanya pada Radite terkait jam surat menyurat yang ada di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
JPU juga menyinggung soal surat perintah (Sprin) yang terbit pada 8 Juli 2022 yang bertepatan dengan hari kematian Brigadir J. Surat perintah itu terbit pada pukul 17.00 WIB, yang juga bertepatan dengan jam kematian Yosua.
Radite mengatakan urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri berlangsung sejak pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jika ada surat menyurat yang masuk di atas jam 3 siang, Radite mengatakan tetap diterima.
Walau begitu Radite tak bisa memberikan keterangan terkait urusan surat menyurat di atas waktu operasional. Ia hanya menyebut ada bagian lain yang memiliki kewenangan tersebut.
Baca Juga: 9 Pengakuan 'Dosa' Bharada E di Hadapan Hakim, Kotak Pandora Terbuka?
2. Berdasarkan Peraturan Kepolisian
Jam kerja polisi pun telah ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020. Didalamnya terungkap bahwa jam kerja adalah jam setiap hari kerja yang ditetapkan dalam satu minggu yang dihitung saat memulai kerja sampai dengan mengakhiri kerja yakni selama 40 (empat puluh) jam.
Hari kerja di lingkungan Polri dalam 1 (satu) minggu setara dengan 40 (empat puluh) jam dengan ketentuan:a. 5 (lima) hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Jumat ataub. 6 (enam) hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Sabtu
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, diatur jam kerja meliputi:
a. hari Senin sampai dengan Kamis:
07.00–12.00
Berita Terkait
-
9 Pengakuan 'Dosa' Bharada E di Hadapan Hakim, Kotak Pandora Terbuka?
-
Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bingung Sampai di Patsus: Alat Bukti Apa?
-
Anggota Puslabfor Ungkap Pemicu Rusaknya DVR CCTV Kasus Brigadir J, Dimatikan Paksa Sebanyak 26 Kali
-
Bharada E Bebas Penjara dan Langsung Ziarah ke Makam Brigadir J, Ternyata Faktanya
-
Warga Beberkan Waktu Pemakai dan Pengedar Narkoba di Kampung Boncos, Tapi Ogah Lapor Polisi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733