Terkait hal tersebut,KPK berdalih sudah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021, namun masih ada data-data yang kurang lengkap, sehingga belum bisa dipublikasikan di situs e-LHKPN.
Meski belum terdata dalam situs LHKPN KPK, harta kekayaan Ferdy Sambo bisa diperkirakan dengan melihat rincian gaji yang diterima Sambo setiap bulannya.
Untuk jenderal bintang dua lulusan Akpol 1994 itu diperkirakan menerima gaji tiap bulan paling tinggi Rp5.576.500.
Sementara di luar gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tinjangan. Nilai tunjangan tersebut besarnya bervariasi, tergantung pangkat,jabatan dan daerah penempatan.
Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dengan jabatan terakhir adalah Kadiv Propam Polri. Dengan pangkat dan jabatan itu, secara langsung Sambo masuk dalam kelas jabatan 17.
Perwira polisi yang masuk kelas jabatan 17 maka berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp29 juta per bulan.
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja tersebut, maka diperkirakan dalam sebulan Ferdy Sambo bisa menerima penghasilan per bulan hingga Rp36.952.000 atau Rp36 juta.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Bharada E Sudah 3 Kali Ganti Pengacara, Pertama dari Ferdy Sambo hingga Nyaman dengan Ronny Talapessy
-
Orang Tua Sayangkan Kesetiaan Bharada E ke Ferdy Sambo: Sampai Di Depan Tuhan Aja Berbohong
-
Kapolri Sebut Ada Progres usai Periksa Anak dan Istri Ismail Bolong
-
Saksi dari Timsus Polri Bongkar Pelanggaran Etik Arif Rahman: Perintahkan Copas BAP Bharada E dan Bripka Ricky
-
Kuatnya Pengaruh Ferdy Sambo Dibongkar Orang Tua Bharada E, Anaknya Sampai Bohongi Kapolri
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional