Suara.com - Sudah memasuki bulan Desember, itu artinya sebentar lagi umat Kristiani akan merayakan Hari Natal yanh dirayakan setiap tanggal 25 Desember. Mengenai Hari Natal, apa hukum mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, mengenai hukum mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim kepada umat Kristiani ini ada sejumlah ulama yang memperbolehkannya dan ada juga yang mengharamkannya.
Bahkan, ada juga yang mengatakan bahwa orang Muslim yang mengucapkan selamat natal adalah golonganorang kafir. Lalu, apa hukum mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim? Mari simak berikut ini penjelasannya.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Mengutip dari situs NU Online, dalam Al Quran maupun hadist, tidak ditemukan ayat yang menerangkan tentang haram atau tidak memberikan ucapan selamat natal kepada kaum Kristiani oleh Kaum Muslim.
Oleh sebab itu, bagi ulama yang mengharamkan atau memperbolehkan umat Muslim memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani ini bisa berpegang pada keumuman ayat atau keyakinan yang mereka yakini.
Namun beberapa ulama, seperti Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Bin Baz, Syekh Ja’far At-Thalhawi, dan Syekh Ibrahim bin Ja’far menyatakan bahwa hukum bagi kaum Muslim yang memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani adalah Haram.
Adapun pernyataan para ulama ini mengacu pada Al Quran ayat 72 surat Al-Furqan yang bunyinya sebagai berikut:
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".
Baca Juga: Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat, Simak Jadwalnya!
Merujuk dari ayat yang disebutkan di atas, para ulama pun meyakini bahwa umay Mulim yang memberikan ucapan selamat Natal, maka mereka sudah memberikan kesaksian yang palsu serta membenarkan keyakinan yang dimiliki umat Kristiani tentang hari Natal.
Selain itu merujuk pada ayat Al Quran, para ulama juga memberikan pernyataan bahwa haram hukumnya mengucapkan selamat Natal karena merujuk pada hadis riwayat Ibnu Umar. Ada punya bunyi hadisnya sebagai berikut:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud)
Sedangkan bagi beberapa ulama yang memperbolehkan umat Muslim mengucapkan selamat natal ini merujuk pada Al Quran ayat 8 Surat Al Mumtahanah yang bunyinya sebagai berikut:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".
Selain merujuk pada ayat Al Quran, para ulama yang memperboleh mengucapkan selamat hari natal karena mengacu pada hadis riwayat Anas bin Malik yang bunyinta sebagai berikut:
Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda: 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'" (HR Bukhari)
Demikian informasi mengenai hukum mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani bagi umat Muslim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang