Suara.com - Seiring dengan erupsi Gunung Semeru, masyarakat yang menetap atau beraktifitas di sekitar gunung berapi dihimbau untuk mengenali tingkatan status gunung berapi. Lantas, apa itu tingkatan status pada gunung berapi? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, setiap negara mempunyai sistem tingkatan status peringatan yang berbeda-beda. Sistem ini berguna untuk menganalisa aktivitas vulkanik gunung berapi.
Di Indonesia terdapat empat tingkatan status gunung api berapi yang dimulai dari terendah level 1 aktif normal, hingga paling bahaya level 4 awas.
Lalu apakah maksud dari tiap level status gunung berapi tersebut dan apa langkah mitigasinya? Untuk mengetahuinya, simak ulasan mengenai Tingkatan Status Gunung Berapi di bawah ini.
1. Level 1 (Aktif Normal)
Pada status ini dapat dijabarkan bahwa tidak ada perubahan aktivitas secara visual maupun seismik. Tidak ada kelainan maupun peningkatan aktivitas yang signifikan.
2. Level 2 ( Waspada)
Pada level hasil pengamatan visual dan instrumental menunjukkan peningkatan aktivitas seismik dan mulai muncul kejadian vulkanik.
Disusul dengan perubahan visual di sekitar kawah seperti munculnya gangguan magmatik, tektonik, atau hidrotermal namun diperkirakan tak terjadi erupsi dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Tanggal Letusan Yang Sama, Ada Apa Dengan 4 Desember?
Langkah mitigasi yang akan dilakukan adalah memberikan penyuluhan di desa-desa yang berada di kawasan rawan terdampak bencana letusan.
3. Level 3 (Siaga)
Pada level 3 terdapat peningkatan aktivitas yang semakin nyata. Bahkan gunung api mulai mengalami erupsi.
Berdasarkan analisis data observasi, kondisi ini akan disusul dengan letusan utama. Artinya, jika peningkatan ini terus berlangsung maka akan muncul potensi erupsi dalam kurun dua pekan.
Adapun langkah mitigasi yang harus dilakukan yaitu peningkatan penyuluhan kepada penduduk yang tinggal di kawasan rawan bencana.
Pada level ini penduduk di kawasan rawan bencana sebaiknya sudah bersiap jika sewaktu-waktu perlu mengungsi.
4. Level 4 (Awas)
Jika status gunung berapi sudah berada di level ini maka peluang terjadinya erupsi atau letusan semakin tinggi. Pada level ini, gunung mulai mengeluarkan letusan awal yang disusul semburan abu, uap dan erupsi besar.
Dalam kondisi ini, kemungkinan erupsi besar akan berlangsung dalam kurun 24 jam. Penduduk yang menetap atau beraktifitas di kawasan rawan bencana sudah harus diungsikan menjauh dari daerah ancaman bahaya primer.
Demikian penjelasan tentang tingkatan status gunung berapi yang penting untuk diketahui agar bisa lebih berhati-hati, terlebih lagi jika tinggal di wilayah gunung berapi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak