Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengungkit perihal sudah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Ia mengklaim perpol tersebut juga berpedoman pada aturan FIFA.
Perpol tersebut dikeluarkan Mabes Polri setelah adanya Tragedi Kanjuruhan pada awal November 2022. Sehabis itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh pihak untuk melakukan evaluasi termasuk yang bertanggungjawab dengan keamanan selama pertandingan berlangsung.
"Tentunya di dalamnya ada beberapa perbaikan baik terhadap sistem evaluasi, sistem perizinannya, kemudian metode dan kesiapan dari rangkaian pengamanan mulai dari sebelum, pada saat pelaksanaan kegiatan dan pasca kegiatan," kata Listyo saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Listyo mengatakan kalau dalam perpol itu juga diatur bagaimana aparat keamanan melakukan penjagaan saat pertandingan olah raga berlangsung. Ia menyebut kalau Perpol 10/2022 juga mengikuti aturan yang ditetapkan oleh FIFA.
"Semuanya tentunya dilakukan evaluasi dan persiapan yang lebih baik termasuk khususnya terkait dengan aturan-aturan FIFA yang kemudian kita perjelas termasuk masalah penggunaan gas air mata. Tentunya sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.
Listyo mengaku siap untuk mendukung kompetisi Liga 1 2022/2023 yang akhirnya mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk dilanjutkan. Perpol 10/2022 juga akan menjadi pijakan Polri pada saat melakukan pengamanan kegiatan olah raga khususnya sepak bola ke depannya.
"Sehingga kedepan kita harapkan dengan evaluasi yang ada kompetisi bisa berjalan dengan lebih baik, lebih sehat, kemudian standar kegiatan stadiun juga lebih baik dan standar pengamanannya juga lebih baik."
Berita Terkait
-
FIFA Buka Pendaftaran Volunteer Piala Dunia U-20 2023, Ini Posisi yang Dibutuhkannya
-
Lowongan Relawan Piala Dunia U-20 Indonesia 2023 Dibuka, Gibran Rakabuming: Gas!
-
Kompetisi Liga 1 2022/2023 Kembali Dilanjutkan, Mahfud MD: Tanpa Ada Penonton
-
Soroti Pengangkatan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, ISESS: Kegagalan Manajemen SDM Polri
-
Sudah Diperintahkan Kapolri, Polisi Diminta Langsung Tindak Tegas Gangster dan Begal Motor di Surabaya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan