Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengkritisi pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan disahkan DPR, hari ini.
Salah satu yang disorot Pasal 599 dalam draf RKHUP versi 30 November 2022 tentang tindak pidana terhadap kemanusian.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut terdapat kecenderungan ancaman pemidanaan penjara yang menurun di RKUHP dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal itu dikhawatirkan menjadikan pelanggaran HAM berat jadi pelanggaran HAM biasa.
Pasal 599 berisi ketentuan: dipidana karena tindak pidana terhadap kemanusiaan, setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil.
"Untuk kejahatan genosida, UU Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama 25 tahun," kata Atnike.
Dalam Pasal 599 poin A draf RKUHP tentang genosida disebutkan: pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Kemudian untuk kejahatan kemanusiaan yang termuat pada poin B berisi: perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Penurunan hukuman pada RKUHP menurut Komnas HAM membuat pelanggaran HAM berat menjadi suatu tindak pidana biasa.
"Dalam RKUHP, maksimal penghukuman hanya 20 tahun, sehingga sifat kekhususan (extra ordinary crime) dari delik perbuatan pelanggaran HAM yang berat telah direduksi oleh tindak pidana biasa. Sehingga harapan/cita-cita hukum untuk menimbulkan efek jera (aspek retributif) maupun ketidakberulangan menjadi tidak jelas," kata Atnike.
Dimuatnya genosida dan kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP dinilai Atnike melemahkan bobot kejahatan atau tindak pidana tersebut.
"Dan dikhawatirkan berkonsekuensi mengubah kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa; akan mengaburkan sifat khusus yang ada dalam kejahatan tersebut; dapat berpotensi menimbulkan kesulitan dalam melakukan penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif; ketidakjelasan/ketidakpastian hukum dengan instrumen hukum lain yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP; serta memiliki potensi celah hukum," kata dia.
Oleh sebabnya, Komnas HAM mendesak agar genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan dihapus dari RKUHP.
"Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," kata Atnike.
Berita Terkait
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?
-
Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian